Pengertian dan ruang lingkup Paten

Minggu, 29 Mei 20110 komentar

WIPO memberikan pengertian Paten sebagai berikut, "A Patent is legally enforceable rights granted by virtue of a law to a person to exclude, for a limited time, others from certain acts in relation to describe new invention; the privilege is granted by a government authority as a matter of rights to the person who is entitled to apply for it and who fulfills the prescribed condition.'

Dari pengertian tersebut dapat dilihat unsur penting Paten, yakni bahwa hak paten adalah hak yang diberikan oleh pemerintah dan bersifat eksklusif. Perbuatan-perbuatan yang merupakan hak eksklusif pemegang Paten adalah produksi (manufacturing), penggunaan (using), penjualan (selling) barang yang dipatenkan, dan perbuatan yang berkaitan dengan penjualan barang itu, seperti mengimpor dan menyimpan (stocking).

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP) Pasal 1 angka (1), Paten adalah hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dari pengertian di atas dapat diambil unsur-unsur Paten, yakni hak khusus atau hak eksklusif, diberikan oleh negara kepada inventor, harus ada temuan (invention) di bidang teknologi, dan dapat melaksanakan sendiri ataupun mengizinkan pihak lain untuk melaksanakannya. Unsur terpenting Paten adalah orang yang berhak memperoleh Paten, yakni penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu.

Paten ada karena diminta oleh penemu atau yang menerima lebih lanjut hak penemu. Penerimaan lebih lanjut hak penemu dapat terjadi karena pewarisan, hibah, wasiat, atau perjanjian. Yang dianggap penemu adalah mereka yang pertama kali mengajukan Paten. Namun status sebagai penemu dapat diubah bila terbukti secara kuat dan meyakinkan bahwa seseorang bukanlah penemu.

Tidak semua invensi akan mendapatkan Paten. Untuk mendapatkan Paten invensi, temuan harus memenuhi syarat kebaruan (novelty), mengandung langkah inventif (inventif step), serta dapat dipraktikkan dalam perindustrian (industrial applicability). Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang telah diungkapkan (Pasal 3 ayat 1 UUP). Kemudian suatu invensi mengandung langkah inventif jika bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik, invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya (Pasal 2 ayat 2 UUP). Sementara suatu invensi dapat diterapkan dalam industri jika dapat dilaksanakan dalam industri sebagaimana diuraikan dalam permohonan (Pasal 5 UUP).

UUP hanya menentukan dua jenis Paten, yakni Paten Biasa dan Paten Sederhana. Paten Biasa adalah Paten yang melalui penelitian atau pengembangan yang mendalam dengan lebih dari satu klaim. Paten Sederhana adalah Paten yang tidak memerlukan penelitian atau pengembangan yang mendalam dan hanya memuat satu klaim. Namun UUP secara tersirat mengenalkan jenis-jenis Paten yang lain, yaitu Paten Proses dan Paten Produk. Paten Proses adalah Paten yang diberikan terhadap proses, sedangkan Paten Produk adalah Paten yang diberikan terhadap produk.

Namun menurut literatur, masih ada jenis-jenis Paten yang lain saat ini:

  1. Paten yang Berdiri Sendiri (Independent Patent)
    Paten yang berdiri sendiri serta tidak tergantung dengan Paten lainnya.
  2. Paten yang Terkait dengan Paten lainnya (Dependent Patent)
    Keterkaitan antar Paten bisa terjadi jika ada hubungan antara lisensi biasa maupun lisensi wajib dengan Paten lainnya dan kedua Paten itu dalam bidang yang berkaitan. Bila kedua Paten itu dalam bidang yang sama, penyelesaiannya diusahakan dengan saling memberikan lisensi atau lisensi timbal balik (cross license)
  3. Paten Tambahan (Patent of Addition) atau Paten Perbaikan (Patent of Improvement)
    Paten ini merupakan perbaikan, penambahan, atau tambahan dari temua yang asli. Bila dilihat dari segi Paten pokoknya, kedua jenis Paten ini hanya merupakan pelengkap sehingga disebut pula Paten Pelengkap (Patent of Accessory). Di Indonesia tidak dikenal Paten Pelengkap.
  4. Paten Impor (Patent of Importation), Paten Konfirmasi atau Paten Revalidasi (Paten of Revalidation).
    Paten ini bersifat khusus karena telah dikenal di luar negeri dan negara yang memberikan Paten lagi hanya mengkonfirmasi, memperkuatnya, atau mengesahkannya lagi supaya berlaku di wilayah negara yang memberikan Paten lagi (revalidasi).

Sumber: Dikutip dari buku "Hak Kekayaan Intelektual" yang ditulis oleh Sudaryat, SH., MH., Dr. Sudjana, SH., M.Si., dan Rika Ratna Permata, SH., MH. http://www.indolawcenter.com

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Rosma
Copyright © 2011. Rosma - All Rights Reserved
Published by Hafid Cyber
Proudly powered by Blogger