Tukar menukar dan penyewaan dalam jual beli

Minggu, 29 Mei 20110 komentar

TUKAR MENUKAR

Tukar-menukar adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak mengikatkan dirinya untuk saling memberikan suatu barang secara bertimbal-balik sebagai gantinya suatu barang lain. Perjanjian ini juga dikenal dengan nama “barter”. Segala apa yang dapat dijual, dapat juga menjadi objek perjanjian tukar-menukar. Segala peraturan-peraturan tentang perjanjian jual-beli juga berlaku terhadap perjanjian tukar-menukar (pasal 1546)

Resiko dalam perjanjian tukar-menukar diatur dalam pasal 1545 yang berbunyi : “jika suatu barangtertentu yang telah dijanjikan untuk ditukar, musnah diluar kesalahan pemiliknya, maka persetujuan dianggap sebagai gugur dan siapa yang dari pihaknya telah memenuhi persetujuan, dapat menuntut kembali barang yang ia telah berikan dalam tukar menukar”.


SEWA MENYEWA

Sewa-menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu hargayangoleh pihak yang tersebut terakhir itu disanggupi pembayarannya (pasal 1548 B.W) Sewa menyewa adalah suatu perjanjian konsensual.artinya ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsure-unsur pokoknya, yaitu barang dan harga. Kewajiban pihak yang satu adalah menyerahkan barangnya untuk dinikmati oleh pihak yang lain, sedangkan kewajiban pihak yang terakhir ini adalah membayar “harga sewa”. Pasal 1579 berbunyi: “pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewanya dngan menyatakan hendak memaai sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebelumnya”. Tentang harga sewa: kalau dalam jual beli harga harus berupa uang, karena kalau berupa barang perjanjianyabukan jual-beli lagi tetapi menjadi tukar-menukar, tetapi dalam sewa-menyewa tiadaklah menjadi keberatan bahwa harga sewa itu berupa barang atau jasa.

Kewajiban-kewajiban pihak yang menyewakan

Piahak yang menyewakan mempunyai kewajiban:
Menyerahkan barang yangdisewakan kepada si penyewa
Memelihara barang yangdisewakan sedemikian hingga itu dapat dipakai untuk keperluan yang dimaksudkan.
Memberikan keapada si penyewa kenkmatan tenteram dari barang yang diseakan selama berlangsungnya persewaan.

Kewajiban-kewajiban penyewa

Bagi si penyewa ada dua kewajiban utama yaitu:
Memakai barang yang disewa sebagai seorang “bapk rumah yang baik”, sesuai dengan tujuan yang diberikan kepada barang itu menurut perjanjian sewanya.
Membayar harga sewa pada waktu-waktu yang telah ditentukan menurut pejanjian.

Resiko dalam sewa pemnyewa

Menurut pasal 1553, dalam sea-menyewa itu mengenai barang yangdipersewakan dipikul oleh si pemilik barang, yaitu pihak yang menyewakan.

Gangguan dari piphak ketiga

Apabila selama wakttu sewa, si penyewa dalam pemakaian barang yang disewakan diganggu oleh seorang pihak ketiga berdasar atas suatu hak yang dikemukakan oleh orang pihak ketiga aka dapatlah si penyewa menuntut dari pihak yang menyewakan supaya uang sewa dikurangi secara sepadan dengan sifat gangguan itu.

Mengulang sewakan

Si penyewa jika kapadanya tidak telah diperijinkan oleh pemilik barang, tidak diperbolehkan mengulang sewakan barang yang disewanya maupun melepas sewanya kepada orang lain. Kecuali kalau hal-hal itu diperjanjikan tetapi kalau menyewakan sebagian dari sebuah rumah tempat tinggal yang disewa adalah diperbolehkan kecuali kalau hal itu telah dilarang dalam perjanjian sewanya.

Sewa tertulis dan sewa lisan

Meskipun sewa menyewa adalah suatu perjanjian konsensual, namun oleh undang-undang diadakan perbedaan dalam akibat-akibatnya antara sewa tertulis dan sewa lisan.

Jika sewa menyewa itu diadakan secara tertulis maka sewa menyewa berakhir demi hukum (otomatis) apabila waktu yang ditentukan sudah habis tanpa diperlukannya sesatu pemberitahuan pemberhantian untuk itu.

Senaliknya jika sewa menyewa tidak dibuat dengan tertulis maka sewa itu tidak berahir pada waktu yang ditentukan.

Perihal sewa menyewa secara tertulis diatur dalam pasal 1570 sedangkan perihal sewa menyewa yang tidak tertulis (lisan) diatur dalam pasal 1571.

Jual beli tidak memutuskan sewa menyewa

Dengan dijualnya barang yang disewa, suatu persewaan yang dibuat sebelumnya tidaklah diputuskan, kecuali apabila ia telah diperjanjikan pada waktu menyewakan barangnya (pasal 1576)

Pandbeslag

Merupakan hak utama yang diberikan oleh undang-undang atas barang-barang perabot rumah yang diakai untuk menghiasi rumah tersebut guna menjamin pembayaran tunggakkan uang sewa. Artinya dalam suatu eksekusi (lelang sita) atas barang-barang perabot rumah yang dipakai untuk menghiasi rumah tersebut, sipemilik rumah harus paling dahulu diberikan sejumlah yang cukup dari pendapatan lelangan untuk melunasi tunggakan uang sewa yang menjadi haknya, sebelum kreditu-kreditur lainnya menerima bagian mereka.

10. Sewa menyewa perumahan

Masalaha perumahan merupakan suatu masalah social yang sangat penting. Pasca Perang Dunia II banyak rumah-rumah gedung yang dikuasai oleh pemerintah untuk diatur penggunaan atau penghuninya. Pada masa sekarang pengaturan mengenai hal itu oleh pemerintah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang urusan perumahan. Pelaksanaan mengenai urusan perumahan diserahkan kepada Kantor Urusan Perumahan, oleh karenanya untuk menmpati rumah tersebut harus ad surat iji penghuni (SIP) yang diberikan oleh Kantor Urusan Perumahan.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Rosma
Copyright © 2011. Rosma - All Rights Reserved
Published by Hafid Cyber
Proudly powered by Blogger