Perjanjian Hibah

Minggu, 29 Mei 20110 komentar

Pengertian Hibah

Perjanjian hibah diatur dalam Pasal 1666 s.d. Pasal 1693 KUH Perdata. Penghibahan adalah suatu persetujuan, dengan mana seseorang penghibah rnenyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang menerima barang itu (Pasal 1666 ayat (1) KUH Perdata).

Pada dasarnya perjanjian hibah merupakan perjanjian sepihak, karena yang paling aktif untuk melakukan perbuatan hukum tersebut adalah si penghibah, sedangkan penerima hibah adalah pihak yang pasif. Artinya penerima hibah tidak perlu melakukan kewajiban yang timbal balik. Penerima hibah tinggal menerima barang yang dihibahkan. Unsur-unsur yang tercantum dalam perjanjian hibah, yaitu

  1. adanya pemberi dan penerima hibah,
  2. pemberi hibah menyerahkan barang kepada penerima hibah,
  3. pemberian dengan cuma-cuma, dan
  4. pemberian itu tidak dapat ditarik kembali.

Pengertian tidak dapat ditarik kembali adalah bahwa pemberian yang telah diberikan oleh pemberi hibah tidak dapat ditarik atau dicabut kembali dari penerima hibah.

Subjek dan Objek Hibah

Pihak yang terikat dalam perjanjian hibah adalah penghibah (pemberi hibah) dan yang menerima hibah (penerima hibah). Syarat adanya perjanjian hibah, yaitu

  1. perjanjian hibah hanya dapat dilakukan antara orang yang masih hidup (Pasal 1666 ayat (2) KUH Perdata);
  2. perjanjian hibah hanya dibolehkan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat penghibaan teriadi (Pasal 1667 KUH Perdata);
  3. perjanjian hibah harus dilakukan dengan akta notaris (Pasal 1682 KUH Perdata).

Pada perinsipnya perjanjian hibah tidak dapat dicabut dan dibatalkan oleh pemberi hibah, namun ada tiga pengecualiannya, yaitu

  1. jika syarat-syarat penghibaan itu tidak dipenuhi oleh penerima hibah;
  2. jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan usaha pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah (pemberi hibah);
  3. jika pemberi hibah jatuh miskin, sedangkan penerima hibah menolak untuk memberi nafkah kepadanya (Pasal 1688 KUH Perdata).

Bentuk Perjanjian Hibah

Bentuk perjanjian hibah diatur dalam Pasal 1682 sampai dengan Pasal 1687 KUH Perdata. Di dalam Pasal 1682 KUH Perdata ditentukan bahwa suatu perjanjian hibah dikatakan sah apabila dilakukan dengan akta notaris, yang sah disimpan oleh Notaris. Ketentuan itu ada pengecualiannya. Artinya bahwa perjanjian yang tidak perlu dibuat dengan akta Notaris adalah seperti pemberian benda bergerak yang bertubuh atau Surat-Surat penagihan utang kepada si penunjuk dari tangan satu ke tangan lainnya. Penyerahan dengan tanpa akta tetap dikatakan sah (Pasal 1687 KUH Perdata).

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Rosma
Copyright © 2011. Rosma - All Rights Reserved
Published by Hafid Cyber
Proudly powered by Blogger