Berakhirnya kontrak merupakan selesai atau hapusnya sebuah kontrak yang dibuat antara dua pihak, yaitu pihak kreditur dan debitur tentang sesuatu hal. Pihak kreditur adalah pihak atau orang yang berhak atas suatu prestasi, sedangkan debitur adalah pihak yang berkewajiban untuk memenuhi prestasi. Sesuatu hal di sini bisa berarti segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh kedua pihak, bisa jual beli, utang piutang, sewa-menyewa, dan lain-lain.
Di dalam Rancangan Undang-Undang Kontrak telah ditentukan tentang berakhirnya kontrak. Pengakhiran kontrak dalam rancangan itu diatur dalam Pasal 7.3.1 sampai dengan Pasal 7.3.5. Ada lima hal yang diatur dalam pasal tersebut, yaitu
- hak untuk mengakhiri kontrak,
- pemberitahuan pengakhiran,
- ketidakpelaksanaan yang sudah diantisipasi,
- jaminan yang memadai dari ketidakpelaksanaan tersebut, dan
- pengaruh dari pengakhiran secara umum.
Hak untuk mengakhiri kontrak diatur dalam Pasal 7.3.1. yang berbunyi: "Suatu pihak dapat mengakhiri kontrak tersebut di mana kegagalan untuk melaksanakan suatu kewajiban sesuai dengan kontrak tersebut mencapai pada tingkat ketidapelaksanaan yang mendasar (Pasal 7.3.1 ayat (1))."
Hal-hal yang harus dipertimbangkan untuk menentukan kegagalan dalam melaksanakan suatu kewajiban pada tingkat ketidapelaksanaan yang mendasar, yaitu
- ketidapelaksanaan tersebut pada prinsipnya telah menghilangkan hak dari pihak yang dirugikan untuk mengharapkan apa yang menjadi haknya sesuai dengan kontrak tersebut, kecuali pihak lainnya tidak menduga atau tidak dapat menduga atau tidak dapat menduga secara layak hasil semacam itu;
- kesesuaian yang sangat ketat dengan kewajiban yang tidak dilaksanakan adalah penting sesuai dengan kontrak tersebut;
- ketidakpelaksanaan tersebut telah dilakukan secara sengaja atau karena kecerobohan;
- ketidakpelaksanaan tersebut memberikan kepada pihak yang dirugikan alasan untuk percaya bahwa pihak tersebut tidak dapat menyandarkan diri pada pelaksanaan di masa yang akan datang dari pihak lainnya;
- pihak yang tidak dapat melaksanakan tersebut akan menderita kerugian yang tidak proporsional sebagai persiapan dari pelaksanaan apabila kontrak diakhiri (Pasal 7.3.1 Rancangan Undang-Undang Kontrak).
- terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
- tujuan perjanjian telah tercapai;
- terdapat perubahan mendasar yang mempengaruhi pelaksanaan perjanjian;
- salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
- dibuat suatu perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
- muncul norma-norma baru dalam hukum internasional;
- objek perjanjian hilang;
- Terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional (Pasal 18 Undang Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional).
- jangka waktunya berakhir,
- dilaksanakan objek perjanjian,
- kesepakatan kedua belah pihak,
- pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan
- adanya putusan pengadilan.
- pembayaran,
- novasi (pembaruan utang),
- kompensasi,
- konfusio (percampuran utang),
- pembebasan utang,
- kebatalan atau pembatalan,
- berlaku syarat batal,
- jangka waktu kontrak telah berakhir,
- dilaksanakan objek perjanjian,
- kesepakatan kedua belah pihak,
- pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak, dan
- adanya putusan pengadilan.
Setiap kontrak yang akan diakhiri oleh salah satu pihak maka ia harus memberitahukannya kepada pihak lainnya (Pasal 7.3.2 Rancangan Undang Undang Kontrak).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional juga diatur secara rinci tentang berakhirnya perjanjian internasional. Ada delapan cara berakhirnya perjanjian internasional, yaitu
Di samping kedelapan cara berakhirnya perjanjian internasional tersebut, di dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 ditentukan berakhirnya perjanjian sebelum jangka waktunya. Di dalam pasal itu disebutkan bahwa: "Perjanjian internasional berakhir sebelum waktunya, berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak mempengaruhi penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan secara penuh pada saat berakhirnya perjanjian tersebut." Pasal ini memberikan perlindungan kepada negara peminjam atau pihak swasta bahwa perjanjian yang berakhir sebelum waktunya tidak mempengaruhi dalam penyelesaian setiap pengaturan yang menjadi bagian perjanjian dan belum dilaksanakan.
Di samping itu, dalam KUH Perdata juga telah diatur tentang berakhirnya perikatan. Berakhirnya perikatan diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata. Cara berakhirnya perikatan dibagi menjadi sepuluh cara, yaitu (1) pembayaran, (2) konsignasi, (3) novasi (pembaruan utang), (4) kompensasi, (5) konfusio (percampuran utang), (6) pembebasan utang, (7) musnahnya barang terutang, (8) kebatalan atau pembatalan, (9) berlaku syarat batal, dan (10) daluwarsa (Pasal 1381 KUH Perdata).
Kesepuluh cara berakhirnya perikatan tersebut tidak disebutkan, mana perikatan yang berakhir karena perjanjian dan undang-undang. Sebab untuk mengklasifikasinya diperlukan sebuah pengkajian yang teliti dan saksama.
Berdasarkan hasil kajian terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang berakhirnya perikatan maka kesepuluh cara itu dapat digolongkan menjadi dua macam. yaitu berakhirnya perikatan karena perjanjian dan undang-undang. Yang termasuk berakhirnya perikatan karena undang-undang adalah (1) konsignasi, (2) musnahnya barang terutang, dan (3) daluwarsa. Sedangkan berakhirnya perikatan karena perjanjian dibagi menjadi tujuh macam, yaitu (1) pembayaran, (2) novasi (pembaruan utang), (3) kompensasi, (4) konfusio (percampuran utang), (5) pembebasan utang, (6) kebatalan atau pembatalan, dan (7) berlaku syarat batal.
Di camping kesepuluh cara tersebut, dalam praktik dikenal pula cara berakhirnya kontrak, yaitu
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa berakhirnya kontrak dapat digolongkan menjadi dua belas macam, yaitu
Posting Komentar