Di dalam KUH Perdata tidak ditentukan secara tegas tentang bentuk perjanjian jual beli. Bentuk perjanjian jual beli dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. Perjanjian jual beli secara lisan cukup dilakukan berdasarkan konsensus para pihak tentang barang dan harga. Sedangkan perjanjian jual beli secara tertulis merupakan perjanjian yang dibuat oleh para pihak dalam bentuk tertulis, apakah itu dalam bentuk akta di bawah tangan maupun akta autentik.
Di dalam perjanjian jual beli tanah, biasanya dibuat dalam akta autentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Pejabat yang berwenang untuk membuat akta jual beli tanah adalah Camat dan atau Notaris PPAT. Biasanya akta jual beli tanah tersebut telah ditentukan bentuknya dalam sebuah formulir. Para Camat atau Notaris PPAT tinggal mengisi hal-hal yang kosong dalam akta jual beli tersebut. Secara lengkap isi akta jual beli tanah antara pihak penjual, yaitu Tati Sukmawati dengan pembeli, yaitu Akhmad H. Syamsuddin, disajikan berikut ini.
AKTA JUAL BELI Pada hari ini Senin tanggal 28 Oktober 1985 datang menghadap kepada kami Damhoedji Camat, Kecamatan Empang oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat keputusannya......Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri 1) I. Tati Sukmawati, UMUr 36 tahun, Warga Negara Indonesia, pekerjaan dagang, bertempat tinggal di Sumbawa Kecamatan Sumbawa Kabupaten Dati II Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut Penjual: II. Akhmad H. Syamsuddin, Umur 35 tahun, Warga Negara Indonesia, pekerjaan tani, bertempat tinggal di desa Empang Atas, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat. Selanjutnya disebut Pembeli: Para penghadap menerangkan bahwa penjual dengan akta ini menjual kepada pembeli dan pembeli membeli dari penjual: Pasal 1 Mulai hari ini tanah hak dan bangunan serta tanaman 1) yang diuraikan dalam akta ini telah diserahkan kepada pembeli, yang mengaku pula telah menerima penyerahan itu dan segala keuntungan yang didapat dari serta segala kerugian/beban yang diderita atas tanah hak dan bangunan serta tanaman 1) tersebut di atas menjadi hak tanggungan pembeli. Pasal 2 Penjual menjamin bahwa tanah hak dan bangunan serta tanaman 1) tersebut di atas tidak dikenakan sesuatu sitaan atau tersangkut sebagai tanggungan untuk sesuatu piutang atau diberati dengan beban-beban lainnya. Pasal 3 Jika pembeli tidak mendapat izin dari Instansi pemberi izin yang berwenang untuk membeli tanah hak tersebut sehingga jual beli ini menjadi batal maka ia dengan ini oleh penjual diberi kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali; dengan hak memindahkan kekuasaan itu untuk mengalihkan hak atas tanah itu kepada pihak lain atas nama penjual, dengan dibebaskan dari pertanggung jawab sebagai kuasa, dan jika ada, menerima uang ganti keruglan yang menjadi hak sepenuhnya dari pembeli. Adapun uang pembelian yang sudah diberikan kepada penjual tersebut di atas tidak akan dituntut kembali oleh pembeli. Pasal.... Ongkos pembuatan akta ini, uang saksi, dan segala biaya mengenai peralihan hak ini dipikul oleh Pembeli. Demikian akta ini dibuat dihadapan saksi-saksi 1. Sanusi M Sekretaris Desa Empang Atas Sebagal saksi-saksi dan setelah dibacakan dan di mana perlu dijelaskan oleh kami maka kemudian akta ini dibubuhi tanda tangan/cap jempol 1) oleh para penghadap, saksi-saksi dan kami, pejabat pembuat akta tanah. Penjual Pembeli Pejabat Pembuat Akta Tanah (Damhoedji) Saksi-Saksi |
Sumber: Buku "Hukum Kontrak - Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak" - Salim HS., SH., MS.
Posting Komentar