1.685 Perusahaan Daftar Wajib Label

Kamis, 07 April 20110 komentar

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga pertengahan November 2010, Kementerian Perdagangan (Kemdag) sudah menerima sebanyak 1.685 perusahaan yang mendaftarkan wajib label berbahasa Indonesia. Pendaftar terbanyak adalah perusahaan yang memproduksi atau mengimpor produk elektronik.

”Perusahaan elektronik yang paling banyak karena jenis produknya juga banyak,” kata Kasubdit Pengawasan Barang, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Ditjen Perdagangan Dalam Negeri, Very Angrijono di Jakarta, Selasa (16/11/2010).

Sebanyak 815 perusahaan yang mengantongi izin produksi dan juga izin impor elektronika sudah mendaftarkan izin label berbahasa Indonesia. Pendaftaran terbanyak lain diikuti oleh produk kategori barang lainnya sebanyak 461perusahaan, jenis barang kendaraan bermotor berikut suku cadang sebanyak 300 perusahaan, dan jenis barang bangunan sebanyak 109 perusahaan.

Aturan wajib label berbahasa Indonesia untuk produk nonpangan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2010 yang mengacu kepada Permendag Nomor 22 Tahun 2010 tentang pencantuman label berbahasa Indonesia. Dalam parktiknya, saat ini Kemdag masih menahan diri untuk melakukan pengawasan langsung lantaran aturan itu masih tergolong baru.

Menyiasati beleid


Meski belum melakukan pengawasan secara langsung, tetapi pihak Kemdag sudah mempersiapkan tim khusus dari seluruh wilayah di Indonesia untuk persiapan pengawasan untuk ketentuan label tersebut. Hanya saja, yang menjadi masalah saat ini adalah adanya upaya importir untuk menyiasati aturan tersebut dengan berbagai cara.

”Salah satunya adalah menyiasati nomor tarif (HS) ataupun mengimpor produk yang diketahui tidak sesuai dengan spesifikasi industrinya,” jelas Very. Menurutnya, dalam ketentuan label berbahasa Indonesia itu ada keringanan berupa pembebasan label berbahasa Indonesia terutama untuk produk kebutuhan industri.

Saat ini, perusahaan yang mendapatkan izin bebas label berbahasa Indonesia itu berjumlah sebanyak 361 perusahaan dengan spesifikasi 74 perusahaan elektronika, 65 perusahaan barang bangunan, 155 perusahaan spesifikasi keperluan kendaraan bermotor dan suku cadang, serta 67 perusahaan spesfikasi barang lainnya.

”Jangan sampai perusahaan otomotif meminta pembebasan label pro-
duk elektronik yang tidak berhubungan dengan industrinya,” terang Very. (Asnil Bambani Amri/Kontan)

reff:http:// compas.com

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Rosma
Copyright © 2011. Rosma - All Rights Reserved
Published by Hafid Cyber
Proudly powered by Blogger