Perlunya Perangkat hukum yang melindungin konsumen

Minggu, 20 Maret 20110 komentar

Beruntunglah konsumen Indonesia karena pada tanggal 20 April 1999 Pemerintah telah mensahkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Sebenarnya sebelum UU PK diundangkan, hak dan kewajiban konsumen serta pelaku usaha telah diatur dan tersebar di dalam berbagai peraturan yang dapat dikelompokkan ke dalam empat bagian besar, yakni perindustrian, perdagangan, kesehatan dan lingkungan hidup. Contohnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Namun tidak mungkin bagi seorang konsumen yang buta hukum mencari berbagai hak dan kewajibannya di segunung tumpukan peraturan. Selain itu, kelemahan dari peraturan-peraturan yang muncul sebelum UU PK adalah:

  • defenisi yang digunakan tidak dikhususkan untuk perlindungan konsumen
  • posisi konsumen lebih lemah
  • prosedurnya rumit dan sulit dipahami oleh konsumen
  • penyelesaian sengketa memakan waktu yang lama dan biayanya tinggi

Meskipun ditujukan untuk melindungi kepentingan konsumen, UU PK tidak bertujuan untuk mematikan pelaku usaha. Dengan adanya UU PK, pelaku usaha diharapkan lebih termotivasi untuk meningkatkan daya saingnya dengan memperhatikan kepentingan konsumen.

Inti dari semuanya ini ialah apakah perlindungan konsumen itu? Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 UU PK, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Dan menurut Janus Sidabalok dalam bukunya Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, hukum perlindungan konsumen adalah hukum yang mengatur upaya-upaya untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum terhadap kepentingan konsumen.

Adapun isi dari UU PK adalah:
Bab I: Ketentuan umum (Pasal 1)
Bab II: Asas dan Tujuan (Pasal 2 – 3)
Bab III: Hak dan Kewajiban (Pasal 4 – 7)
Bab IV: Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha (Pasal 8 – 17)
Bab V: Ketentuan Pencantuman Klausula Baku (Pasal 18)
Bab VI: Tanggung Jawab Pelaku Usaha (Pasal 19 – 28)
Bab VII: Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 29 – 20)
Bab VIII: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (Pasal 31 – 43)
Bab IX: Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Pasal 44)
Bab X: Penyelesaian Sengketa (Pasal 45 – 48)
Bab XI: Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Pasal 49 – 58)
Bab XII: Penyidikan (Pasal 59)
Bab XIII: Sanksi (Pasal 60 – 63)
Bab XIV: Ketentuan Peralihan (Pasal 64)
Bab XV: Ketentuan Penutup (Pasal 65)

reff : catatan wibowo turnado
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Rosma
Copyright © 2011. Rosma - All Rights Reserved
Published by Hafid Cyber
Proudly powered by Blogger