Analisis Perdata Terhadap Tanggungjawab Pelaku Usaha Atas Produk Makanan Berkemasan Plastik Yang Mengandung Cacat Tersembunyi (Studi Di Kota Pematang

Kamis, 07 April 20110 komentar



Category/Subject: Master Theses / Law / Ilmu HukumKeyword: Analisis perdata, tanggung jawab pelaku usaha, makanan berkemasan plastik,cacatCreator: Doharni Bunga Raya Sijabat


Description (Indonesia):ABSTRAK Suatu produk makanan untuk sampai kepada konsumen tidak terjadi secara langsung tetapi melalui jalur pemasaran yaitu pelaku usaha atau media perantara. Akibat proses industrialisasi dalam memproses produk makanan timbul permasalahan hukum sehubungan dengan adanya barang-barang atau produk makanan yang cacat yang merugikan pihak konsumen, baik dalam arti finansial maupun non finansial bahkan kerugian jiwa. Mengenai hal tersebut tidak ada kejelasan siapa yang bertanggungjawab. Dalam Pasal 19 angka (I) Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa, "pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan". Pasal tersebut di atas mengatur tentang tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkannya. Dikatakan pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas: kerusakan, pencemaran, kerusakan dan kerugian konsumen, pencernaran dan kerugian konsumen. Pasal 41 angka (I) Undang-Undang No.7 Tahun 1996 Tentang Pangan dikatakan "badan usaha yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan dan atau orang perorangan dalam badan usaha diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut bertanggungjawab atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi makanan tersebut", Pasal 41 angka (1) tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha pangan baik berupa badan usahanya maupun orang-perorangan yang diberi tanggung jawab atas usaha itu, adalah bertanggungjawab atas keamanan pangan yang diproduksinya. Pasal ini memberi penegasan bahwa harus ada pihak yang bertanggungjawab atas keamanan pangan (produk), jika ternyata menimbulkan kerugian kepada pihak lain (konsumen). Sehubungan dengan hal tersebut maka timbul permasalahan bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha atas produk makanan berkemasan plastik yang mengandung cacat tersembunyi, dan Mahasiswi Sekolah Pascasarjana USU Medan, Program Ilmu Hukum. Dosen Sekolah Pascasarjana USU Medan, Program llmu Hukum bagaimanakah bentuk ganti kerugian terhadap konsumen yang telah diwujudkan atas produk makanan berkemasan plastik yang mengandung cacat tersembunyi. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian yang lokasi penelitiannya di Kota Pematang Siantar dan penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perwujudan tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas produk makanan berkemasan plastik yang merugikan kesehatan karena adanya cacat tersembunyi serta untuk mengetahui kesesuaian pertanggungjawaban antara kenyataan di lapangan dengan ketentuan undang-undang dengan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1996 Tentang Pangan dan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam penelitian ini digunakan data primer dan data sekunder. Data primer adalah data yang langsung diperoleh melalui wawancara terhadap responden yang telah ditentukan dengan menggunakan daftar pertanyaan, Responden tersebut adalah Perusahaan Swalayan Suzuya, Toko Asli, Toko Paten dan konsumen yang pernah mengkonsumsi produk makanan berkemasan plastik di Kota Pematang Siantar. Di samping itu untuk menunjang data yang diperoleh dalam penelitian ini digali informasi dari Dinas Kesehatan Kota Pematang siantar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pematang Siantar, Lembaga Advokasi Konsumen Indonesia Medan. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi dokumentasi dengan cara mem-fotocopy dokumen-dokumen berupa formulir pendaftaran supplier, surat edaran pengawasan makanan dan minuman dalam rangka hari besar, formulir pemeriksaan hygiene sanitasi perusahaan. Kemudian data yang diperoleh akan disusun secara sistematik dan selanjutnya dilakukan analisis deskriptif secara kualitatif. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa pelaku usaha ternyata selalu tersedia memberi ganti kerugian kepada konsumen jika benar-benar produk makanan berkemasan plastik telah merugikan konsumen, Pemberian ganti kerugian kepada konsumen terdiri dari dua bentuk, yaitu penggantian dengan barang baru dengan jumlah dan jenis yang sama dan penggantian sejumlah uang. Tanggung jawab tersebut berada pada pelaku usaha, yaitu pihak pengecer karena pihak pengecer yang mempunyai hubungan langsung kepada konsumen dan memberi penggantian kerugian kepada konsumen yang akhirnya memperoleh dari pihak distributor atau pihak pabrik.
Other Description:A food product that receipt by consumer has to experience marketing, they are manufacturer or distributor. The effect of industrialization in processing food product is the law problem in connection with the defect food products that cause loss to the consumers, financially or not and even physically. There is no clarity about who is liable to that matter. Consumer Protection Act No.8 Year 1999 Section 19 (1): manufacturer is liable to give compensation to defect, pollution, and/or consumer's loss in the effect of consume the product and/or service that is produced or sold." This section regulates manufacturer's liability on the product that he produces or sells. Manufacturer is liable to give compensation on: defect, pollution, defect and consumer's loss, and consumer's loss. Food Act NO.7 Year 1996 Section 41 (l): a corporate that produce dairy product to distribute and/or each person in that corporate is given the liability to perform that business, liable for health guaranty to people who consume that food." This section explicitly show that food manufacturer, a corporate or a person, which is given the liability to perform that business, liable to the food security that he produces. This section explicitly shows that there must be a liable party to the food security (product), if it defects other party (consumer). The question arises how about the manufacturer's Iiability on plastic bag food product that has disguised defect, and how about the realization of compensation to consumer as plastic bag food product that has disguised defect. To answer these questions, the research was held located in Pematangsiantar City and this research is to get the information about the implementation of manufacturer's liability to the consumer on plastic bag food that may harm the health because of there is a disguised defect and to know the condition between the reality and the regulation about consumer protection which is regulated in Food Act No.7 Year 1996 aod Consumer Protection Act NO.8 Year 1999. This research is using primary data and secondary data Primary data is a data that is obtain directly from interview with classified respondents by asking questions. The respondents are Perusahaan Swalayan Suzuya, Toko AsH, Toko Paten, and consumers that has consumed plastic bag food product in Pematangsiantar City. To support the data that is achieved in this research, I dig informations from Dinas Kesehatan Pematangsiantar City, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pernatangsiantar City, Lembaga Advokasi Konsumen Indonesia Medan. Secondary data is data that is achieved by documentary study, consists of documents such as supplier registration form, food and drinks control letteron celebration days, corporate sanitation hygiene check form. Then the data is organized systematically and descriptivequalitatively analyzed. The concl usion from the research that manufacturer never reject in giving compensation to consumers if their plastic bag food product had cause consumer's loss. There are two kinds of compensation: they substitute the new one withthe sameamount and kind, and give some money. The liability is on manufacturer, they are distributor because distributor has a directrelations to consumer and give compensation to consumer which in theend will be replace by distributor or manufacturer
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Rosma
Copyright © 2011. Rosma - All Rights Reserved
Published by Hafid Cyber
Proudly powered by Blogger