Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, berikut dibawah ini akan dijelaskan menganai tata cara perubahan, pembatalan dan penghapusan terhadap Tanda Daftar Peusahaan (TDP), dengan penjelasan sebagai berikut.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 37/M-DAG/PER/9/2007 Tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan, berikut dibawah ini akan dijelaskan menganai tata cara perubahan, pembatalan dan penghapusan terhadap Tanda Daftar Peusahaan (TDP), dengan penjelasan sebagai berikut.
Perubahan TDP
- Setiap perusahaan yang akan melakukan perubahan terhadap data yang didaftarkan wajib melaporkan perubahan data kepada KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dengan mengisi formulir pendaftaran sebagaimana yang diberlakukan;
- Untuk Perseroan Terbatas (PT) Kewajiban melaporkan perubahan data tersebut dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan perubahan atau bukti penerimaan pemberitahuan perubahan dari Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang peraturana perundang-undangan, sedangkan untuk Koperasi, CV, Fa, perorangan, dan Badan Usaha Lainnya (BUL) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal perubahan;
- Adapun perubahan yang dapat mengakibatkan penggantian Tanda Daftar Perusahaan terjadi apabila:
- Pengalihan kepemilikan atau kepengurusan perusahaan;
- Perubahan nama perusahaan;
- Perubahan bentuk dan/atau status perusahaan;
- Perubahan alamat perusahaan;
- Perubahan Kegiatan Usaha Pokok; atau
- Perubahan Anggaran Dasar, khusus untuk Perseroan Terbatas
- Masa berlaku TDP yang diterbitkan sebagai pengganti adalah sampai dengan berakhirnya masa berlaku TDP yang diubah atau diganti, dan TDP pengganti diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja oleh Kepala KKP Kabupaten/Kota/Kotamadya terhitung sejak permohonan perubahan diterima secara benar dan lengkap.
Pembatalan TDP
- Daftar perusahaan dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dinyatakan batal, apabila perusahaan yang bersangkutan terbukti mendaftarkan data perusahaan secara tidak benar dan/atau tidak sesuai dengan ijin teknis atau surat keterangan yang dipersamakan dengan itu, dengan menerbitkan Keputusan Pembatalan dengan menggunakan format surat sebagaimana yang diberlakukan, serta wajib melakukan pendaftaran ulang sesuai ketentuan yang diberlakukan dengan menyerahkan TDP asli yang telah dibatalkan;
- Terkait Daftar perusahaan dan TDP yang dinyatakan batal, maka dapat mengajukan keberatan disertai dengan alasan keberatan kepada Kepala KPP Provinsi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal Keputusan Pembatalan ditetapkan dengan tembusan kepada Kepala KPP Pusat dan Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat, dan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal pengajuan keberatan, maka Kepala KPP Provinsi akan menerbitkan keputusan penolakan atau penerimaan;
- Terhadap keputusan yang memuat penolakan atas keberatan pembatalan daftar perusahaan, maka perusahaan yang bersangkutan wajib melakukan pendaftaran ulang sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan, dan sebaliknya terhadap keputusan yang memuat penerimaan atas keberatan pembatalan daftar perusahaan, maka Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan mengesahkan kembali daftar perusahaan dan menerbitkan TDP yang telah dinyatakan benar;
- Apabila perusahaan tidak dapat menerima Keputusan Kepala KPP Provinsi, maka perusahaan yang bersangkutan dapat mengajukan keberatan kepada Badan Peradilan setempat.
Penghapusan TDP
- Perusahaan yang dihapus dari daftar perusahaan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan bentuk perusahaan;
- Pembubaran perusahaan;
- Perusahaan menghentikan segala kegiatan usahanya;
- Perusahaan berhenti akibat akta pendiriannya kadaluarsa atau berakhir; atau
- Perusahaan menghentikan kegiatannya atau bubar berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri.
- Bagi perusahaan yang telah dihapus dari daftar perusahaan, maka TDP yang dimiliki dinyatakan tidak berlaku lagi dan perusahaan yang bersangkutan wajib mengembalikan TDP asli kepada KKP yang menerbitkannya;
- Untuk Perseroan Terbatas (PT) bilamana terjadi hal-hal sebagaimana yang disebutkan pada butir 1 (satu) di atas maka, likuidator yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pembubaran perseroan kepada Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang peraturan perundang-undangan diterima, wajib melaporkan pembubaran kepada Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dengan melampirkan dokumen berikut ini:
- Dokumen bukti penerimaan pemberitahuan dari Menteri yang tugas dan tanggungjawabnya dibidang perturan perundang-undangan; dan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) asli.
- Sedangkan untuk perusahaan yang berbentuk Koperasi, CV, Fa, Perorangan, dan Bentuk Usaha Lainnya (BUL), maka pemilik, pengurus, atau penanggungjawab perusahaan yang bersangkutan wajib melaporkan secara tertulis kepada Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pembubaran atau penghentian usaha dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Salinan Akta Pembubaran atau keterangan yang sejenis; dan
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Asli.
- Terhadap perusahaan yang tidak melaporkan atau mendaftarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada butir 1 (satu) di atas, maka Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat akan memberikan peringatan paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut masing-masing dalam tenggang waktu 1 (satu) bulan, dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak berakhirnya peringatan ketiga, maka Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat akan melakukan penghapusan perusahaan dari daftar perusahaan dengan mencatat pada Buku Induk Perusahaan dan menyatakannya dalam Keputusan Penghapusan, dan terhadapnya Kepala KPP Kabupaten/Kota/Kotamadya setempat juga akan melakukan pengumuman atas Keputusan Penghapusan tersebut.
Adapun terhadap proses pendaftaran, perubahan daftar, atau pembubaran perusahaan, maka dokumen asli akan dikembalikan kepada perusahaan yang bersangkutan, dengan catatan apabila fotokopi dokumen telah diperiksa sesuai dengan aslinya, sedangkan bagi TDP yang hilang atau rusak, maka harus dilakukan penggantian paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal kehilangan atau tidak dapat terbaca dengan mengajukan permohonan kepada KPP yang menerbitkan TDP tersebut, berikut lampiran surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, sedangkan untuk permohonan penggantian TDP yang rusak diharuskan pula melampirkan TDP asli. Masa berlaku TDP pengganti tersebut sama dengan masa berlaku TDP yang diganti, dan akan diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak permohonan penggantian TDP telah diterima.
Reff : http://www.tanyahukum.com/
Posting Komentar