Intellectual Property Rights (IPR) atau dengan kata lain disebut Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk kehidupan manusia. Adapun objek-objek yang diatur dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yakni karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia, dimana pada gilirannya menimbulkan hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) juga memiliki ciri khas dari segi sistem, karena memberikan kebebasan kepada seseorang untuk mengajukan permohonan atau mendaftarkan karya-karya intelektualnya dalam bentuk hak privat (private right), selain daripada itu, negara juga memberikan hak eksklusif kepada pelaku Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) seperti para inventor, pencipta, pendesain dan lainnya.
Adapun Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terbagi atas 2 (dua) bagian, antara lain :
1. Hak Cipta (copyright)
2. Hak Kekayaan Industri (industrial property right), yangmana terdiri atas :
- Paten (patent)
- Desain industri (industrial design)
- Merek (trademark)
- Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition)
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of intergrated circuit)
- Rahasia dagang (trade secret)
- Indikasi geografis (geographic indication).
Posting Komentar