Paten, Merek dan Hak Cipta (Penolakan dan penghapusan Merk)

Kamis, 07 April 20110 komentar

Penghapusan Merek

Merek adalah suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Di dalam peraturan merek, diatur mengenai persyaratan, pembatasan, dan penolakan, dan selain daripada itu di dalam merek juga diatur mengenai hal penghapusan dan pembatalan merek., yang mana penghapusan dan pembatalan tersebut dilakukan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan berikut penjelasan singkat mengenai alasan-alasan penghapusan dan pembatalan merek tersebut, antara lain :

Merek dapat dihapuskan karena alasan berikut :
  1. Merek terdaftar tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir kecuali apabila ada alasan yang dapat diterima oleh Dirjen Hak Kekayaan Intelektual, seperti larangan impor, larangan yang berkaitan dengan ijin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara, atau larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  2. Merek digunakan untuk jenis barang/atau jasa yang tidak sesuai dengan jenis barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya, termasuk pemakaian merek yang tidak sesuai dengan pendaftarannya.

Di sisi lain merek juga dapat dilakukan pembatalan, yakni merek yang sudah terdaftar dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Niaga yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan pihak yang berkepentingan dengan alasan berdasarkan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.


Penolakan Merek

Permohonan pendaftaran merek seringkali mengalami penolakan dalam proses pemeriksaan yang telah berjalan cukup lama. Hal ini sering kali terjadi dikarenakan pemohon merek terkadang mengabaikan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek dan/atau perundang-undangan lainnya sehubungan dengan pendaftaran merek. Berikut beberapa alasan yang menjadi dasar dalam penolakan atas permohonan suatu merek, antara lain :

  1. Karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau yang jasa sejenis (berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  2. Karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis (berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  3. Karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah (berdasarkan Pasal 6 ayat (2) UU Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  4. Karena memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi geografis yang sudah dikenal (berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf c UU Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  5. Karena merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak (berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf a UU Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  6. Karena merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang (berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf b UU Merek Nomor 15 Tahun 2001);
  7. Karena merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang (berdasarkan Pasal 6 ayat (3) huruf c UU Merek Nomor 15 Tahun 2001).

Dan terhadap ketentuan mengenai deskripsi atas merek yang mempunyai kesamaan secara keseluruhannya atau pada pokoknya ini, diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI pada Putusan Nomor 279PK/Pdt/1992 tertanggal 6 Januari 1998, dimana merek yang sama secara keseluruhan atau pada pokoknya adalah :

  • Merek yang sama bentuk (similarity of form);
  • Merek yang sama komposisi (similarity of composition);
  • Merek yang sama kombinasi (similarity of combination);
  • Merek yang sama unsur elemen (similarity of elements);
  • Merek yang memiliki persamaan bunyi (sound similarity);
  • Merek yang memiliki persamaan ucapan (phonetic similarity);
  • Merek yang memiliki persamaan penampilan (similarity of appearance).

Oleh karenanya, berdasarkan ketentuan diatas, maka pemohon merek perlu memperhatikan mengenai ada atau tidaknya persamaan merek yang akan diajukan dengan merek yang sudah terdaftar dan/atau sudah diajukan terlebih dahulu baik secara keseluruhan maupun pada pokoknya, sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan yang telah ada. Hal tersebut sangat diperlukan guna memastikan ada atau tidaknya penolakan atas permohonan merek yang diajukan kepada Dirjen Hak Kekayaan Intelektual.

Bookmark and Share
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Rosma
Copyright © 2011. Rosma - All Rights Reserved
Published by Hafid Cyber
Proudly powered by Blogger