Hak Paten & Performing Right Hak Cipta

Kamis, 07 April 20110 komentar

Hak Paten

Hak paten diatur dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang Paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan pemeriksaan substansif dan lain-lain. Hak paten juga merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada para inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Invensi disini merupakan sebuah ide dari inventor yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi yang dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan dari produk atau proses. Dan inventor adalah orang baik secara sendiri maupun bersama dengan orang lain melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan suatu invensi. Syarat untuk mendapatkan hak paten sendiri ada 3 (tiga) yakni antara lain :

  1. Penemuan tersebut merupakan penemuan baru;
  2. Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Karena suatu penemuan teknologi, secanggih apapun itu, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal atau tidak ekonomis), maka tidak berhak atas hak paten; dan
  3. Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Maksudnya adalah bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan.

Salah satu tujuan mekanisme paten disini adalah untuk mendorong perusahaan dan individu untuk menginvestasikan waktu, uang, dan tenaga untuk pengembangan teknologi. Orang cenderung kurang termotivasi untuk menginvestasikan uang dan waktu untuk meneliti teknologi baru bila pihak lain kemudian dapat langsung memanfaatkan penemuan tersebut untuk membuat produk saingan dengan harga lebih murah (karena mereka tidak perlu menutupi biaya riset). Dan dengan adanya undang-undang ini maka diharapkan akan memberikan perlindungan terhadap karya intelektual dari hasil penemuan generasi muda bangsa ini.

Performing Right Hak Cipta

Hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berbeda dengan hak merek dan hak paten yang bersifat konstitutif, hak cipta bersifat deklaratif. Artinya, pencipta atau penerima hak mendapatkan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan dilahirkan. Dengan kata lain, hak cipta tidak perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Namun, ciptaan dapat didaftarkan dan dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual tanpa dikenakan biaya.

Dalam Hak Cipta terdapat Performing Rights, sebagaimana yang disebutkan dalam UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta Pasal 2 ayat (1), Performing Rights adalah hak penyiaran lagu/musik yangmana merupakan hak eksekutif pencipta atas ciptaannya dalam hal memainkan lagu secara langsung, memutar rekaman lagu (dengan alat apapun seperti Tape, PH, CD, VCD, DVD, Komputer, Video Screen, Lagu yang ada dalam siaran televisi, Radio dan lain-lain) dan penyiaran lagu (oleh stasiun radio, televisi, internet dll). Jika pengguna menggunakan karya cipta musik untuk usaha mereka, maka harus membayar royalty sesuai dengan penggunaannya.

UU Hak Cipta juga mengenal pembedaan antara hak untuk mengumumkan (performing right) dengan hak untuk memperbanyak (mechanical right). Namun, diantara keduanya tidak diberikan batasan dan definisi yang tegas, meskipun dalam penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Hak Cipta memang merinci kegiatan apa saja yang termasuk dalam keduanya. Berikut isi penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :

Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.

Bookmark and Share
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Rosma
Copyright © 2011. Rosma - All Rights Reserved
Published by Hafid Cyber
Proudly powered by Blogger