Tindak Pidana Pencurian Rahasia Dagang dan Spionase Ekonomi

Sabtu, 09 April 20110 komentar

Dalam UU Rahasia Dagang tidak ada ketentuan yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dan spionase ekonomi berkaitan dengan rahasia dagang. Tindak-tindak pidana spionase ekonomi merupakan hal yang amat serius bagi negara-negara maju.

Dalam RUU Rahasia Dagang sebelumnya, spionase ekonomi ini telah sempat dimasukkan sebagai suatu ketentuan yang perlu diatur. Spionase ekonomi berkaitan dengan rahasia dagang dapat diartikan sebagai suatu pelanggaran rahasia dagang yang sengaja dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan pemerintah asing dikategorikan sebagai tindakan spionase ekonomi. Tindakan spionase ekonomi itu sendiri meliputi tindakan-tindakan sebagai berikut:

a. mencuri, atau tanpa ijin mengambil untuk diri sendiri, membawa, atau menyembunyikan, atau dengan penipuan, kelicikan, atau dengan cara curang memperoleh rahasia dagang;

b. tanpa ijin memperbanyak, meniru, mensketsa, menggambar, memotret, mengambil data, memasukkan data, merubah, memusnahkan, memfoto kopi, mereplikasi, melakukan transmisi, mengantarkan, mengirim, mengirimkan melalui pos, mengkomunikasikan, atau menyampaikan rahasia dagang;

c. menerima, membeli, atau memiliki rahasia dagang, dengan maksud mencuri, memperoleh, atau mengubah tanpa ijin;

d. berusaha untuk melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c.

Di Indonesia sendiri saat ini terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan informasi yang harus dirahasiakan untuk kepentingan negara seperti yang dimuat dalam Pasal 112, 113, 114, 115 dan 116 KUHP.

Di Amerika Serikat pencurian rahasia dagang juga dapat dikategorikan sebagai kejahatan federal dengan kualifikasi spionase ekonomi. Undang-undang Spionase Ekonomi AS disahkan pada tanggal 11 Oktober 1996 oleh Presiden Bill Clinton.

Kasus yang diputus berdasarkan Economic Espionage Act of 1996 antara lain adalah kasus United States of America v. Patrick and Daniel Worthing. Kasus ini bermula ketika Patrick Worthing bekerja pada pusat penelitian serat optik industri PPG. Berdasarkan atas laporan yang dipublikasikan, Patrick Worthing menyalahgunakan disket, blueprint dan tipe lain dari informasi riset rahasia dagang industri PPG, di mana ia mencoba menjual ke pihak kompetitor yaitu Owens Corning pesaing PPG. Biarpun Owens Corning bersiap-siap memenangkan gugatan industri PPG dan pemerintahan federal.

Patrick Worthing dan saudaranya Daniel Worthing didakwa atau dituntut berdasarkan Undang-undang Spionase Ekonomi, 18 U.S.C. Pasal 1832 (a)(1), (3) dan (5). Patrick Worthing menjalani hukuman pada 5 Juni 1997 selama 15 bulan setelah didakwa bersalah. Daniel Worthing, yang menurut laporan setuju untuk membantu saudaranya malam sebelumnya untuk memberi uang sebesar US $100,000, dihukum 5 tahun masa percobaan termasuk 6 bulan tahanan rumah.


Pelanggaran Rahasia Dagang

Ketentuan tentang pelanggaran rahasia dagang diatur dalam Bab VII Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 15 UU Rahasia Dagang. Pasal 13 menyatakan :

“Pelanggaran rahasia dagang dapat juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan rahasia dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga rahasia dagang yang bersangkutan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut , maka pelanggaran rahasia dagang dianggap telah terjadi jika terdapat seseorang dengan sengaja mengungkapkan informasi atau mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban (wanprestasi) atas perikatan yang telah dibuatnya baik tersurat maupun tersirat untuk menjaga rahasia dagang dimaksud.

Seseorang pun dianggap telah melanggar rahasia dagang orang lain jika ia memperoleh atau menguasai rahasia dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kekecualian terhadap ketentuan pelanggaran rahasia dagang ini diberikan terhadap pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang yang didasarkan untuk kepentingan pertahanan keamanan, kesehatan, dan keselamatan masyarakat di samping berlaku pula untuk tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan rahasia dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.

Ketentuan tentang pengecualian terhadap pelanggaran rahasia dagang tersebut seharusnya juga dilengkapi dengan ketentuan yang secara tegas mengatur tentang pengungkapan rahasia dagang oleh seseorang di depan sidang pengadilan atas perintah hakim. Atas perintah hakim, seseorang yang mengungkapkan rahasia dagang di depan sidang pengadilan seharusnya juga ditetapkan sebagai suatu kekecualian sehingga yang bersangkutan tidak dianggap telah melakukan pelanggaran rahasia dagang. Ketentuan Pasal 18 tentang dimungkinkannya sidang pengadilan berkaitan dengan rahasia dagang bersifat tertutup (atas permintaan para pihak yang bersengketa) juga tidak secara tegas maupun tersirat bermaksud mengatur pengecualian di atas.

Di Amerika Serikat tindakan yang dianggap sebagai pelanggaran rahasia dagang antara lain berupa tindakan perolehan rahasia dagang secara tidak patut, pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang milik orang lain tanpa izin ataupun pada saat pengungkapan atau penggunaan rahasia dagang tersebut ia mengetahui dan patut menduga bahwa informasi itu telah diperoleh secara tidak patut, atau diperoleh dari pihak yang seharusnya berkewajiban memelihara rahasia dagang itu.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Rosma
Copyright © 2011. Rosma - All Rights Reserved
Published by Hafid Cyber
Proudly powered by Blogger