KPK Tertibkan Pengelolaan Yayasan

Sabtu, 09 April 20110 komentar



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menertibkan pengelolaan yayasan di sejumlah departemen dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ditengarai ada yayasan yang dikelola oleh swasta namun masih menggunakan aset atau fasilitas negara.

Demikian disampaikan Haryono Umar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan saat dihubungi Senin, (23/02). Usai meminta penjelasan dengan enam departemen pekan lalu, KPK berencana mengundang pimpinan sejumlah BUMN pekan ini, untuk menertibkan pengelolaan yayasan.

“Kalau ada aset atau fasilitas negara, seharusnya dikelola oleh negara, kalaupun dikelola oleh swasta sudah semestinya ada pemasukan ke kas negara atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, ini malah tidak ada dan sudah terjadi puluhan tahun, ” ujar Haryono.

Ia menilai ada yasan di sebuah departemen yang sudah dikelola swasta puluhan tahun dengan menggunakan aset negara, namun tidak melaporkannya ke pemerintah. “Minimal ada izin dari departemen keuangan,” ujar Haryono.

Ia lebih jauh menyebutkan, ada enam departemen yang pekan lalu memberikan penjelasan terkait yayasan yang berada di instansinya ke KPK. Diantaranya ada Departemen Pertanian (6 yayasan), Departemen Pekerjaan Umum (4 yayasan), Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2 yayasan), Departemen Hukum dan HAM (satu yayasan), Departemen Perikanan dan Kelautan (satu yayasan), dan Perusahaan Umum Perhutani (2 yayasan).

“Dari penjelasannya, diketahui ada enam yayasan di Departemen Pertanian, sebelumnya itu berjumlah 12, namun sudah dibubarkan enam yayasan, ” ujar Haryono.

Haryono mengatakan setidaknya ada tiga poin pertanyaan yang akan menjadi pemeriksaaan bagi KPK dalam menertibkan pengelolaan yayasan ini. Diantaranya, yayasan yang sudah bubar, yayasan yang sudah lepas tapi masih menggunakan aset departemen asalnya, serta yayasan yang masih melekat di departemen tersebut baik pembiayaan ataupun pengelolaannya.

Yayasan BUMN

Tidak hanya yayasan yang berada di departemen, KPK juga akan menertibkan sejumlah yayasan di tubuh BUMN dan akan bertemu pekan ini. Diantaranya, ada Bank Indonesia (3 yayasan), dan Pertamina, yang sedang ditelusuri jumlah yayasannya.

"Pekan ini, kita akan mintai keterangan dari BUMN dulu, seperti BI, dan Pertamina,” ujar Haryono.

Menurut Haryono, lewat klarifikasi itu, KPK mendapat jawaban bahwa ada yayasan yang tidak sepenuhnya dikelola oleh negara, namun menjalin kontrak dengan pihak swasta. Sebagian besar dari yayasan itu telah berbentuk badan hukum yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM.

Sebagai catatan, Undang-undang (UU) 17/ 2003 tentang Keuangan Negara menyebutkan, setiap kekayaan yang dikelola yayasan di lingkungan kementerian negara atau lembaga harus masuk dalam lingkup keuangan negara.

Tindaklanjut Penelusuran

Pemanggilan terhadap enam departemen dan pimpinan BUMN dalam pekan ini merupakan tindaklanjut dari penelusuran KPK terhadap penertiban pengelolaan yayasan di tubuh departemen dan BUMN. Pada akhir Desember tahun 2008, KPK telah menyurati 99 departemen dan lembaga pemerintah terkait yayasan yang dimiliki oleh lembaga pemerintah tersebut.

Namun, Haryono mengatakan, dari 50 instansi yang membalas surat KPK, hanya 14 yang mengaku memiliki yayasan di tu
buh instansinya. Saat itu, Haryono mengatakan Departemen Pertanian paling mencolok karena memiliki hingga 11 yayasan.

Untuk Depnakertrans, diketahui ada satu yayasan yakni Yayasan Tenaga Kerja Indonesia (YTKI) yang masih memakai aset negara seluas dua hektar di Jalan Gatot Subroto Ditengarai sudah berjalan sejak tahun 1970. Selain di Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi, komisi juga menemukan 6 yayasan di Departemen Pertanian yang masih menggunakan fasilitas Departemen.

Sementara, untuk Bank Indonesia, KPK mengantongi adanya tiga yayasan dan sedang ditelusuri oleh tim KPK.

Menurut Haryono, yayasan itu sebenarnya harus terlepas dari instansi dan departemen, dan tidak lagi menggunakan fasilitas departemen yang membentuknya. * rai
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Rosma
Copyright © 2011. Rosma - All Rights Reserved
Published by Hafid Cyber
Proudly powered by Blogger