Hak dan Kewajiban Pemilik Rahasia Dagang & Pengalihan Hak dan Lisensi Rahasia Dagang

Sabtu, 09 April 20111komentar

Hak dan Kewajiban Pemilik Rahasia Dagang

Pasal 4 UU Rahasia Dagang mengatur tentang kewenangan atau hak yang dimiliki oleh pemilik rahasia dagang terhadap rahasia dagangnya untuk :

1. menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;

2. memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Berdasarkan pasal ini, pemilik rahasia dagang mempunyai hak monopoli untuk menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya dalam kegiatan bisnis untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Ketentuan ini juga berarti bahwa hanya pemilik rahasia dagang yang berhak untuk memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang yang dimilikinya melalui perjanjian lisensi. Selain itu, pemilik rahasia dagang juga berhak melarang pihak lain untuk menggunakan atau mengungkapkan rahasia dagang yang dimilikinya kepada pihak ketiga apabila pengungkapan tersebut dilakukan untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Di samping hak-hak tersebut dalam UU Rahasia Dagang disebutkan pula bahwa pemilik rahasia dagang juga memiliki kewajiban, yaitu harus bersedia mengungkapkan setiap bagian dari rahasia dagang serta proses penggunaannya secara lengkap untuk kepentingan pembuktian di hadapan pengadilan. Hal ini memang memiliki risiko bahwa rahasia dagang dapat terpublikasi, maka untuk mencegah hal tersebut hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup atas permintaan para pihak yang bersengketa, baik dalam perkara perdata maupun perkara pidana.

Hal yang sama dilakukan pula oleh pengadilan di Amerika Serikat, di mana pengadilan harus melindungi kerahasiaan suatu rahasia dagang dalam rangka proses pemeriksaan dan proses litigasi pada umumnya. Setiap orang yang terlibat dalam proses litigasi itu pun tidak boleh mengungkapkan rahasia dagang sebelum memperoleh persetujuan dari pengadilan.

Hal yang senada dianut pula oleh Kanada yang menetapkan bahwa pengadilan dapat membuat perintah untuk melindungi rahasia dagang. Selama dalam proses perkara pengadilan dapat melangsungkan dengar pendapat secara tertutup, memerintahkan semua atau beberapa catatan proses penuntutan untuk disegel, atau memerintahkan setiap orang yang terlibat dalam proses penuntutan untuk tidak mengungkapkan rahasia dagang dimaksud tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari pengadilan.

Pengalihan Hak dan Lisensi Rahasia Dagang

Pasal 1 angka 2 UU Rahasia Dagang menyatakan bahwa hak rahasia dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan undang-undang rahasia dagang ini (UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang). Hak rahasia dagang ini diklasifikasikan sebagai hak milik, sehingga sebagai hak milik, rahasia dagang dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

UU Rahasia Dagang dalam Pasal 5 ayat (1) menyebutkan peristiwa-peristiwa hukum yang dapat mengakibatkan beralihnya hak rahasia dagang. Pengalihan rahasia dagang dapat dilakukan melalui proses pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Khusus untuk pengalihan hak atas dasar perjanjian, diperlukan adanya suatu pengalihan hak yang didasarkan pada pembuatan suatu akta, terutama akta otentik. Hal ini penting mengingat aspek yang dijangkau begitu luas dan pelik, selain untuk menjaga kepentingan masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian pengalihan hak atas rahasia dagang tersebut.

Pengalihan hak rahasia dagang yang disebabkan oleh “sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan” dapat dijelaskan di sini misalnya putusan pengadilan yang menyangkut kepailitan. Di samping itu pemilik rahasia dagang atau pemegang hak rahasia dagang juga dapat memberikan lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian lisensi untuk melaksanakan atau menggunakan hak rahasia dagang dalam kegiatan yang bersifat komersial.

Berbeda dengan perjanjian yang menjadi dasar pengalihan rahasia dagang, lisensi hanya memberikan hak secara terbatas dan dengan waktu yang terbatas pula. Dengan demikian, lisensi diberikan untuk pemakaian atau penggunaan rahasia dagang dalam jangka waktu tertentu. Berdasarkan pertimbangan bahwa sifat rahasia dagang yang tertutup bagi pihak lain, pelaksanaan lisensi dilakukan dengan mengirimkan atau memperbantukan secara langsung tenaga ahli yang dapat menjaga rahasia dagang itu. Hal ini berbeda, misalnya, dari pemberian bantuan teknis yang biasanya dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek, pengoperasian mesin baru atau kegiatan lain yang khusus dirancang dalam rangka bantuan teknik.

Selama memberikan lisensi, pemilik rahasia dagang tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberi lisensi kepada pihak ketiga berkaitan dengan rahasia dagang yang dimilikinya. Dengan demikian pada prinsipnya perjanjian lisensi bersifat non-eksklusif, artinya tetap memberikan kemungkinan kepada pemilik rahasia dagang untuk memberikan lisensi kepada pihak ketiga lainnya. Apabila diinginkan untuk perjanjian lisensi yang bersifat eksklusif, artinya hak rahasia dagang tidak dapat diberikan lagi kepada pihak ketiga lainnya maka hal tersebut harus dinyatakan secara tegas dalam perjanjian lisensi dimaksud.

Sebagai catatan, perlu dikemukakan pada prinsipnya perjanjian lisensi seharusnya tidak boleh memuat ketentuan yang langsung maupun tidak langsung merugikan perekonomian Indonesia, atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.16 Peraturan perundang-undangan dimaksud dalam ketentuan ini adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam mekanisme administrasi atau pencatatan, baik berbagai bentuk pengalihan hak rahasia dagang maupun perjanjian lisensi rahasia dagang wajib dicatatkan kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI). Ketentuan tentang wajib catat ini tidak akan membuka akses terpublikasinya rahasia dagang, karena yang dicatatkan bukanlah substansi dari rahasia dagang melainkan hanya data yang bersifat administratif dari dokumen pengalihan hak maupun dokumen perjanjian lisensi. Ketentuan wajib catat ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (3) jo Pasal 8 ayat (1) UU Rahasia Dagang. Demikian pula halnya dengan pengumuman yang dilakukan terhadap pengalihan hak rahasia dagang dan perjanjian lisensi dalam Berita Resmi Rahasia Dagang, juga tidak mencantumkan hal-hal yang bersifat substansial melainkan hanya data yang bersifat administratif saja.

Baik dokumen pengalihan hak rahasia dagang maupun dokumen perjanjian lisensi yang tidak dicatatkan kepada Direktorat Jenderal HaKI akan mempunyai konsekuensi bahwa tanpa pencatatan maka dokumen dimaksud tidak akan memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga.

Sebagai tambahan dapat dikemukakan bahwa pemerintah sendiri sampai saat ini belum memiliki peraturan pelaksanaan tentang pencatatan perjanjian lisensi. Hal ini merupakan kelemahan yang sangat mendasar karena UU Paten, Merek dan Hak Cipta yang ada telah memerintahkan pengaturan hal ini.


Share this article :

+ komentar + 1 komentar

8 Juli 2015 pukul 19.11

wah, lengkap juga infonya, makasih gan.
Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi jimat penglaris selengkapnya ini
saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.

Posting Komentar

 
Support : Rosma
Copyright © 2011. Rosma - All Rights Reserved
Published by Hafid Cyber
Proudly powered by Blogger