Keterkaitan UU Rahasia Dagang dengan TRIPs-WTO

Sabtu, 09 April 20110 komentar


Sebagai negara yang telah meratifikasi TRIPs melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Indonesia memiliki keterikatan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan tentang rahasia dagang dan ketentuan-ketentuan HaKI lainnya yang terdapat dalam TRIPs. Sampai saat ini RI telah memiliki perundang-undangan di bidang Hak Cipta, Paten, Merek, Rahasia Dagang, Disain Industri, dan Disain Tata Letak Sirkuit Terpadu yang telah mengakomodasi dan memuat ketentuan-ketentuan pelaksanaan (implementing legislation) dari TRIPs. Beberapa Undang-undang tentang HAKI tersebut yang saat berlaku seringkali memberi kesan tambal sulam karena hanya mengadakan perubahan dalam berbagai pasal yang sebenarnya sangat banyak berbeda. Kenyataan ini menurut Sudargo Gautama justru membingungkan dalam penerapannya karena kemungkinan akan menimbulkan kekeliruan dalam penerapannya, oleh karenanya lebih baik dibuat suatu undang-undang baru.

Berkenaan dengan lahirnya UU No. 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang, dapat dikatakan merupakan peraturan implementasi dari TRIPs – GATT. Pengaturan tentang hal ini sebelumnya tidak berarti sama sekali tidak ada, sebab jauh sebelum TRIPs disepakati di Indonesia telah ada ketentuan-ketentuan tentang rahasia dagang yang tersebar dalam berbagai perundang-undangan, meskipun belum secara tegas mengelompokkan hal itu sebagai bagian dari HaKI yang merupakan implementasi dari TRIPs.

Informasi yang dirahasiakan diatur dalam Bab 7 Pasal 39 TRIPs ayat (1) sampai dengan ayat (3).

Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) selengkapnya menyatakan :

(1) In the course of ensuring effective protection againts unfair competition as provided in Article 10 bis of the Paris Convention (1967), Members shall protect undisclosed information in accordance with paragraph 2 below and data submitted to governments or govermental agencies in accordance with paragraph 3 below.

(2) Natural and legal persons shall have the possibility of preventing information lawfully within their control from being disclosed to, acquired by, or used by others without their consent in a manner contrary to honest commercial practices so long as such information :

a. is secret in the sense it is not, as abody or in the precise configuration and assembly of its components, generally known among or readily accessible to persons within the circles that normally deal with the kind of information in question;

b. has commercial value because it is secret, and

c. has been subject to reasonable steps under the circumstances, by the person lawfully in control of the information, to keep it secret

Dari ketentuan – ketentuan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa sebagai negara anggota Indonesia diwajibkan untuk memberikan perlindungan terhadap informasi yang dirahasiakan (rahasia dagang) untuk menjamin perlindungan secara efektif dalam menghadapi persaingan curang sesuai dengan Pasal 10 bis Konvensi Paris versi 1967.Penunjukan berlakunya Pasal 10 bis Konvensi Paris merupakan konsekuensi sifat keberlakuan TRIPs yang juga berfungsi sebagai kaidah penunjuk. Konvensi Paris telah diratifikasi tanpa reservasi oleh RI melalui Keppres No. 15/1997. Sebagai negara anggota Indonesia memiliki kewajiban untuk menyediakan instrumen dan bentuk perlindungan yang memungkinkan perorangan dan badan hukum untuk dipublikasikannya, diberikannya kepada pihak lain, atau penggunaan secara melawan hukum dan tanpa izin suatu informasi yang dikuasainya secara sah dengan cara yang bertentangan dengan praktik-praktik komersial yang jujur, sepanjang informasi tersebut merupakan rahasia, baik yang mempunyai bentuk tertentu atau dalam bentuk konfigurasi dan gabungan komponen-komponennya, yang tidak diketahui secara umum atau tidak memungkinkan akses terhadapnya oleh pihak-pihak yang berkecimpung di dalam lingkungan yang secara normal berhadapan dengan informasi tersebut.

Pemilik informasi ini juga harus menunjukkan upaya bahwa ia telah memperlakukan informasi itu sebagai rahasia dagang yang memiliki nilai ekonomis. Sesuai dengan ketentuan TRIPs, bahwa informasi tersebut harus memiliki nilai komersial karena kerahasiaannya, dan telah ditangani sedemikian rupa oleh pihak yang secara sah menguasainya dalam rangka menjaga kerahasiaannya itu.

Masalah rahasia dagang ini lebih lanjut diatur sebagai berikut:

“Member, when requiring, as a condition of approving the marketing of pharmaceutical or of agricultural chemical product which utilize new chemical entities, the submission of undisclosed test or other data, the origination of which involves a considerable effort, shall protect such data against unfair coomercial use. In addition, Member shall protect such data against disclosure, except where necessary to protect the public, or unless steps are taken to ensure that the data are protected against unfair commercial use.”

Perlindungan juga diberikan terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah atau badan pemerintah, dalam hal ini pemerintah negara peserta yang mewajibkan diserahkannya rangkaian percobaan yang dirahasiakan atau data lain yang diperoleh sebagai syarat persetujuan pemasaran atau produksi farmasi baru atau produk kimia pertanian baru yang memanfaatkan unsur kimia baru. Pemerintah negara tersebut wajib memberikan perlindungan yang memadai agar data yang diserahkan kepadanya itu tidak digunakan secara komersial dan secara tidak adil. Dalam hal ini pemerintah tersebut harus melindungi dari kemungkinan publikasi atas data yang bersangkutan, kecuali jika diperlukan untuk melindungi masyarakat atau didasarkan atas jaminan bahwa data tersebut tidak akan disalahgunakan secara komersial.

Berkenaan dengan perlindungan rahasia dagang ini, TRIPs memberikan penekanan terhadap apa yang dimaksud praktik-praktik komersial yang tidak jujur seperti tertuang dalam ketentuan TRIPs yang mengatakan :

“For the purpose of this provision, “a manner contraty to honest commercial practices” shall mean at least practices such as breach of contract, breach of confidence and inducement to breach, and includes the acquisition of undisclosed information by third parties who knew, or were grossly negligent in failing to know, that such practices were involved in the acquisition.”

Dalam kalimat negatif dikatakan bahwa apa yang dimaksud dengan praktik-praktik komersial yang tidak jujur atau bertentangan dengan praktik-praktik komersial yang jujur adalah suatu tindakan yang paling tidak mencakup praktik berupa tindakan ingkar janji (wanprestasi atas suatu kontrak), wanprestasi atas kerahasiaan dan bujukan untuk melakukan wanprestasi, termasuk diperolehnya informasi yang dirahasiakan oleh pihak ketiga yang mengetahui atau yang sepatutnya mengetahui bahwa praktik-praktik tersebut terjadi dalam upaya untuk mendapatkan informasi tersebut. Masalah praktik persaingan curang ini pun diatur dalam UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sebagai anggota World Trade Organization (selanjutnya disebut : WTO), maka Indonesia harus menyesuaikan semua ketentuan HAKI yang ada dengan ketentuan TRIPs, dengan catatan bahwa dalam hal ini harus sejauh mungkin diupayakan agar penerapan dan implementasi ketentuan TRIPs tersebut tidak merugikan kepentingan Indonesia.

Khusus untuk rahasia dagang lahirnya UU No. 30 tahun 2000 menunjukkan bahwa Pemerintah telah membuat peraturan implementasi dalam bentuk undang-undang yang mengatur dan mengelompokkan rahasia dagang secara spesifik sebagai bagian dari HaKI sesuai dengan klasifikasi TRIPs.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Rosma
Copyright © 2011. Rosma - All Rights Reserved
Published by Hafid Cyber
Proudly powered by Blogger