Hukum Perikatan yang Bersumber dari Undang-Undang Dan yang Bersumber dari Putusan Pengadilan

Senin, 18 April 20110 komentar

Hukum Perikatan yang Bersumber dari Undang-Undang

Perikatan yang lahir karena UU diatur dalam pasal 1352 s.d 1380 KUH Perdata. Perikatan yang lahir dari UU adalah suatu perikatan yang timbul/lahir/adanya karena telah ditentukan dalam UU itu sendiri.

Perikatan yang lahir dari UU dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

  1. Perikatan yang lahir dari UU saja, adalah perikatan yang timbul karena adanya hubungan keluargaan. Contohnya alimentasi atau nafkah anak untuk orang tua yang tidak mampu.
  2. Perikatan yang lahir karena perbuatan manusia. Perbuatan manusia dapat dibedakan menjadi: perbuatan yang dibolehkan dan melanggar hukum (pasal 1365). Yang termasuk yang dibolehkan adalah pembayaran tak terutang (pasal1359 KUH Perdata, 1395 s.d 1400 NBW) dan zaakwaarneming (pasal 1354 KUH Perdata, 1390 s.d 1394 NBW)

Unsur-unsur pembayaran tak terutang meliputi: pembayaran dengan perkiraan ada suatu utang, dan pembayaran itu dapat dituntut kembali. Unsur-unsur zaakwaarneming meliputi: secara sukarela mengurus kepentingan pihak lain tanpa dibebani kewajiban hukum, perbuatan yang dilakukan tanpa adanya persetujuan dari pihak yang diurusnya karena secara diam-diam pihak yang mengurus telah mengikatkan dirinya untuk melanjutkan penyelesaian perbuatannya, dan kedudukan pihak yang mengurus dapat beralih menjadi penerima kuasa.

iii. Hukum Perikatan yang Bersumber dari Putusan Pengadilan

Putusan pengadilan sebagai sumber hukum perikatan tidak diatur secara khusus dalam KUH Perdata, namun putusan pengadilan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting didalam hukum periaktan karena putusan pengadilan dapat melengkapi kelemahan-kelemahan dan stagnasi (hambatan) dalam penegakan hukum.

Didalam Seminar Hukum Nasional keenam tentang Pembangunan Sistem Hukum Nasional dalam PJPT II yang diselenggarakan pada tanggal 25-29 Juli 1994 telah diambil kesimpulan sebagi berikut:

  1. Yurisprudensi merupakan kebutuhan yang fundamental untuk mendampingi berbgai peraturan per-UU-an dalam penerapan hukum, dalam upaya mewujudkan standar pengaturan hukum.
  2. Tanpa Yurisprudensi, fungsi dan kewenangan peradilan sebagai pelaksanaan kekuasaan kehakiman bisa mengalami kemandulan dan stagnasi.
  3. Yurisprudensi bertujuan agar UU tetap aktual dan efektif.
  4. Peranan yurisprudensi dalam pembaharuan hukum nasional cukup strategis.
  5. Diperlukan langkah-langkah sitematis untuk menjadikan yurisprudensi tetap sebagai sember hukum nasional.
  6. Asas kebebasan hakim tidak menghalangi usah untuk menjadikan yurisprudensi sebagai sumber hukum nasional.

Dari seminar ini tampaklah putusan pengadilan menjadi sumber hukum nasional, khususnya perikatan. Diantara putusan pengadilan yang penting dalam hukum perikatan adalah putusan H.R 1919 tentang panafsiran perbuatan melawan hukum. Didalam putusan itu bahwa yang dikatakan perbuatan melawan hukum tidak hanya melawan hukum UU saja, tetapi juga melanggar hak subjektif orang lain, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Dengan adanya putusan tersebut, maka setiap hakim dapat berpedoman pada rumusan itu dalam memutuskan tentang perbuatan melawan hukum.

Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Rosma
Copyright © 2011. Rosma - All Rights Reserved
Published by Hafid Cyber
Proudly powered by Blogger