Hukum Perikatan yang Bersumber dari Perjanjian

Senin, 18 April 20111komentar

  1. Pengertian Perjanjian

Istilah perjanjian merupakan terjemahan dari kata overenkomst (Belanda) atau contact (Inggris). Ada dua macam teori yang membahas tentang pengertian perjanjian, yakni tori lama dan teori baru. Pasal 1313 KHU Perdata berbunyi: “Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu pihak atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.” Definisi perjanjian dalam pasal ini adalah: 1. tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian, 2. tidak tampak asas konsensualisme, dan 3. bersifat dualisme. Tidak jelasnya definisi ini disebabkan didalam rumusan tersebut hanya disebutkan perbuatan saja, sehingga yang bukan perbuatan hukum pun disebut dengan perjanjian.

Teori baru dikemukakan oleh Vn Dunne, yang diartikan dengan perjanjian, adalah:

“suatu hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.”

Teori tersebut tidak hanya melihat persetujuan semata-mata, tetapi juga harus dilihat perbuatan-perbuatan sebelumnya atau yang mendahuluinya. Ada tiga tahap dalm mmebuat perjanjian, yaitu:

  1. tahap pracontractual, yaitu penawaran dan penerimaan,
  2. tahap contarctual, yaitu persetujuan pernyataan kehendak antara para pihak,
  3. tahap post contractual, yaitu pelaksanaan perjanjian.
  1. Syarat-syarat Perjanjian

Mengenai hal syarat-syarat perjanjian didalam hukum Eropa Kontinental diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata atau Pasal 1365 Buku IV NBW (BW Baru) Belanda. Pasal 1320 KHU Perdata menentukan empat syarat sebagai berikut:

a. Adanya kesepakatan (toesteming/izin) kedua belah pihak

Yang dimaksud dengan kesepakatan adalah persesuaian pernyataan kehendak antara satu orang atau lebih dengan pihak lainnya. Tentang kapan terjadinya persesuaian pernyataan, ada empat teori, yakni:

  1. Teori Ucapan (ultingsheorie), kesepakatan (toesteming) terjadi pada saat pihak yang menerima penawaran itu menyatakan bahwa ia menerima penawaran itu.
  2. Teori Pengiriman (verzendtheorie), kesepakatan terjadi apabila pihak yang menerima penawaran mengirimkan telegram.
  3. Teori Pengetahuan (vernemingstheorie), kesepakatan terjadi apabila pihak yang menawarkan itu mengetahui adanya acceptatie, tetapi penerimaan itu belum diterimanya (tidak diketahui secara langsung).
  4. Teori Penerimaan (ontvangstheorie), kesepakatan terjadi saat pihak yang menawarkan menerima langsung jawaban dari pihak lawan.

Saat terjadinya persesuaian antara pernyataan dan kehendak antara kreditor dan debitor. adakalnya tidak ada persesuaian. Mengenai ketidaksesuaian ini ada tiga teori yang menjawab, yaitu:

  1. Teori Kehendak (wilstheorie), bahwa perjanjian itu terjadi apabila ada persesuaian antara kehendak dan pernyataan, kalau tidak maka perjanjian tidak jadi.
  2. Teori Pernyataan (verklaringstheorie), kehendak merupakan proses batiniah yang tidak diketahui orang lain. Akan tetapi yang menyebabkan terjadinya perjanjian adalah pernyataan. Jiak terjadi perbedaan antara kehendak dan pernyataan maka perjanjian tetap terjadi.
  3. Teori Kepercayaan (vertouwenstheorie), tidak setiap pernyataan menimbulkan perjanjian, tetapi pernyataan yang menimbulkan kepercayaan saja yang menimbulkabn perjanjian.

Ada tiga alternatif pemecahan dari kesulitan yang dihadapi ketiga toeri diatas sebgai berikut:

  1. dengan tetap mempertahankan Teori Kehendak yang menganggap perjanjian terjadi jika tidak terjadi persesuaian, pemecahannya: pihak lawan mendapat ganti rugi, karena pihak lawan mengharpkannya.
  2. dengan tetap mempertahankan Teori Kehendak, hanya pelaksnaannya kurang ketat, yaitu dengan menganggap kehendak itu ada.
  3. Penyelesaiannya dengan melihat pada perjanjian baku (standart contract), yaitu suatu perjanjian yang didasarkan kepada ketentuan umum didalamnya. Biasanya dalam bentuk formulir.

b. Kecakapan bertindak

Adalah kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Orang yang akan mengadakan perjanjian haruslah orang-orang yang cakap dan wenang untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang ditentukan oleh UU yaitu orang yang sudah dewasa dengan ukuran umur 21 tahun dan atau sudah kawin. Orang yang tidak berumur meliputi: anak dibawah umur, orang dibawah pengampuan, dan isteri (pasal 1330 KHU Perdata), tetapi isteri dapat melakukan perbuatan hukum yang diatur dalam pasal 31 UU No. 1 tahun 1974 jo. SEMA no. Tahun 1963.

c. Adanya objek perjanjian (onderwerp der overeenskomst)

Dalam berbagai literatur disebutkan bahwa yang menjadi objek perjanjian adalah prestasi (pokok perjanjian). Prestasi adalh apa yang menjadi kewajiban debitor dan apa yang menjadi hak kreditor. Prestasi ini terdiri dari perbuatan positif dan negatif. Prestasi terdiri atas: memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu (pasal 1234 KUH Perdata)

d. Adanya causa yang halal (geoorloofde oorzaak)

Dalam pasal 1320 KUH Perdata tidak dijelaskan pengertian orzaak (causa yang halal). Dalam pasal 1337 KHU Perdata hanya disebutkan causa yang terlarang. Suatu sebab adalah terlarang apabila bertentangan dengan UU, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Share this article :

+ komentar + 1 komentar

15 Oktober 2011 pukul 22.48

mantapp, sering2 posting tentang hukum ya.
izin sedott.
cekidott ahh ...

Posting Komentar

 
Support : Rosma
Copyright © 2011. Rosma - All Rights Reserved
Published by Hafid Cyber
Proudly powered by Blogger