asas dan perlindungan konsumen

Minggu, 20 Maret 20110 komentar

Diberlakukannya Undang – Undang Tentang Perlindungan Konsumen {UUPK}, sesungguhnya bukanlah merupakan sebuah awal maupun juga ahir dari hukum yang mengatur tentang perlindungan konsumen, ada dua puluh {20} peraturan yang telah ada sebelumnya dan didalamnya secara eksplisit melindungi kepentingan konsumen , seperti Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, dan Undang – Undang lainnya.

Namun setelah adanya undang – undang ini, secara lebih khusus merupakan dasar hukum { legal base }dalam upaya – upaya yang menjadi tujuan dari pada perlindungan konsumen, yang tentunya bersendikan atas asas – asas yang telah digariskan dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen.

Membicarakan asas – asas dan tujuan dalam perlindungan konsumen sama dengan membicarakan dasar – dasar/ prinsip yang harus mendasari agar tercipta apa yang menjadi tujuan akhir dari pada perlindungan konsumen.



ASAS PERLINDUNGAN KONSUMEN

Dalam pasal 2 Undang – Undang Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa perlindungan konsumen berasaskan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen, serta kepastian hukum.

Kemudian dijelaskan dalam penjelasannya bahwa : perlindungan konsumen diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan 5{ lima } asas yang relevan dalam pembangunan nasional, yaitu:

1. Asas manfaat dimaksudkan untuk mengamanatkan bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan kondumen harus memberikan manfaat sebesar – besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara keseluruhan.
2. Asas keadilan dimaksudkan agar partisipasi seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan kewajibannya secara adil.
3. Asas keseimbangan dimaksudkan untuk memberikan keseimbangan antara kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil dan spirituil.
4. Asas keamanan dan keselamatan konsumen dimaksudkan untuk memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatankepada konsumen dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/ atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan.
5. Asas kepastian hukum dimaksudkan agar baik pelaku usaha maupun konsumen menaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.



TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

Selanjutnya disebutkan bahwa tujuan perlindungan konsumen yakni :

1. meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri;
2. mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/ atau jasa;
3. meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak – haknya sebagai konsumen;
4. menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi;
5. menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha;
6. meningkatkan kualitas barang dan/ atau jasa yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/ atau jasa, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen.



PENUTUP

Sesungguhnya asas dan tujuan dari perlindungan konsumen menitik beratkan konsumen sebagai bagian yang perlu mendapatkan perhatian khususnya oleh pemerintah, selain itu guna terwujudnya tujuan perlindungan konsumen hendaklah dimulai dari diri kita sendiri selaku masyarakat konsumen, untuk terus aktif dalam memperjuangkan hak sebagai konsumen secara perseorangan dan sebagai masyarakat konsumen.

Tujuan perlindungan konsumen juga dapat terjadi dengan cara menumbuh kembangkan diri selaku masyarakat konsumen sebagai satu kesatuan yang utuh dan tak terpisahkan, sehingga tercipta daya yang lebih kuat dan pejal sebagai posisi tawar untuk perimbangan dari pada posisi pelaku usaha yang disadari memang lebih baik.


reff : YLKI KOTA METRO
AMRULLOH : Mahasiswa Fak. Hukum Univ. Muhammadiyah Metro

Korwil Metro Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia {YLKI} Lampung
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Rosma
Copyright © 2011. Rosma - All Rights Reserved
Published by Hafid Cyber
Proudly powered by Blogger