Sejak lama disadari, bahwa sesungguhnya koperasi menjadi tempat bagi masyarakat untuk menggantungkan kehidupan ekonominya. Hingga saat ini jumlah koperasi di Indonesia sudah mencapai lebih dari 150 ribu unit dengan jumlah anggota 26 juta orang.
KONDISI itu menunjukkan bahwa Koperasi merupakan instrumen penting, sebagai pelaku ekonomi yang berperan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Berdasarkan kenyataan itu, pemberdayaan dan keberpihakan terhadap koperasi sebagai wahana ekonomi rakyat sesungguhnya merupakan tuntutan yang realistis. Meski begitu, keberpihakan tersebut tentunya perlu dilandasi dengan pemahaman yang mendalam terhadap upaya untuk membangun koperasi.
Indonesia telah memiliki pengalaman panjang dalam membangun koperasi. Di masa lalu, keinginan untuk segera melihat koperasi berkembang dan memainkan peran strategis sebagai soko guru perekonomian nasional, telah melahirkan berbagai kebijakan serta program pemerintah, yang menempatkan koperasi sebagai bagian dalam proses pembangunan ekonomi nasional.
Proses pembangunan koperasi, yang berlangsung dari tahun ke tahun dan dari periode ke periode, merupakan perjuangan bangsa untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Demikian pula dalam pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu juga memberikan perhatian yang besar dan serius, bagi proses pembangunan ekonomi rakyat itu secara sebenar-benarnya.
Sejauh ini pemerintah melalui berbagai kebijakan maupun program strategis telah berupaya untuk memberdayakan koperasi agar mampu tumbuh dan berkembang secara benar. Meskipun di tengah masyarakat masih dihadapkan pada kenyataan ada image serta citra koperasi yang kurang menggembirakan, namun tidak dapat dipungkiri banyak koperasi yang tumbuh dan berkembang dengan baik yang patut dibanggakan dan dapat menjadi contoh.
Meski begitu, harus disadari bahwa masih ada hal-hal yang membutuhkan perhatian, kerja keras, dan penanganan yang lebih serius terhadap persoalan perkoperasian di Indonesia. Koperasi harus mampu berkembang pada nilai dan identitas koperasi yang benar. Tanpa mengenal identitas koperasi secara benar, praktik perkoperasian cenderung menyimpang.
Seiring dengan meningkatnya keinginan masyarakat untuk berkoperasi, tentu harus diikuti dengan adanya pemahaman yang benar oleh masyarakat mengenai seluk beluk berkoperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Namun pada kenyataannya, pemahaman mengenai koperasi yang benar masih jauh dari harapan.
TINGKATKAN KUALITAS
Gerakan sadar koperasi harus dibangun secara sistematis, dalam rangka meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi. Salah satu langkah strategis untuk mewujudkan hal tersebut adalah pentingnya menggalakkan kembali penyuluhan perkoperasian secara intensif dan berkelanjutan.
Penyuluhan perkoperasian telah lama terlupakan dan seolah ditinggalkan dalam pembinaan koperasi, terutama sejak tidak adanya lagi Direktorat Penyuluhan seperti pada era Departemen Koperasi di tahun 8o-an.
Sementara itu, justru Departeman Pertanian sampai saat ini masih memiliki tenaga-tenaga penyuluh pertanian yang tersebar diseluruh pelosok Tanah Air. Demikian pula BKKBN yang pernah membawa Indonesia di forum internasional dinilai berhasil dalam bidang keluarga berencana, tidak lain adalah karena keberhasilan dalam menyelenggarakan penyuluhan.
Melalui penyuluhan secara intensif didukung dengan perangkat serta program penyuluhan yang memadai, sehingga mampu mengubah mind-set masyarakat Indonesia sehingga program keluarga berencana dapat dipahami masyarakat dan dilaksanakan dengan baik.
Belajar dari pengalaman itu, tentu keinginan untuk membangun kesadaran berkoperasi perlu menjadikan penyuluhan koperasi sebagai salah satu prioritas dalam pengembangan koperasi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga yang memilki kompetensi sebagai penyuluh perkoperasian di setiap daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Persoalan yang dihadapi di daerah dalam pembinaan perkoperasian pada saat ini, terutama adalah tidak adanya tenaga pembina yang dapat secara kontinyu dan permanen mempunyai tugas pada Dinas yang membidangi koperasi.
Karena itu Kementerian Negara Koperasi berupaya untuk dapat mengembangkan program Jabatan Fungsional Penyuluh Perkoperasian, sehingga di setiap daerah tersedia tenaga-tenaga penyuluh perkoperasian yang permanen dan tidak terpengaruh dengan mutasi pegawai di daerah.
Langkah untuk mewujudkan program ini mulai dirintis melalui koordinasi dengan Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara, dan diharapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Pengembangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perkoperasian ini sudah dapat diterbitkan pada awal 2010.
Setidaknya pada setiap Kabupaten, Kota maupun Provinsi masing-masing terdapat tenaga penyuluh yang berstatus PNS sebanyak sekitar lima orang, sehingga diperkirakan terdapat tenaga penyuluh perkoperasian tidak kurang dari 2.600 orang.
Sejauh ini di lapangan terdapat tenaga pemandu koperasi sekitar 2.000 orang berstatus bukan PNS yang direkrut dan dibina melalui Lapenkop, yang diharapkan pengembangan tenaga penyuluh perkoperasian antara lain juga dapat direkrut dari tenaga-tenaga pemandu tersebut. Demikian pula tenaga yang berasal dari program Sarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan yang diprakarsai oleh Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga diharapkan juga dapat ditingkatkan kapasitas dan statusnya menjadi Penyuluh Perkoperasian.
Kebijakan untuk mengembangkan jabatan Penyuluh Perkoperasian perlu disusun secara cermat, termasuk mempersiapkan perangkat peraturan maupun ketentuan-ketentuan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraannya. Demikian pula hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan karier penyuluh perkoperasian.
Menggerakkan penyuluhan dalam rangka membangun kesadaran berkoperasi ini tentu akan semakin mudah mendapat respon dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, bila diiringi dengan publikasi dan kampanye secara besar-besaran tentang koperasi kepada masyarakat.
Sehingga ke depan upaya ini selain dapat menanamkan pemahaman serta kesadaran masyarakat akan perlunya berkoperasi, diharapkan dapat menjaga jalanya koperasi agar tetap sebagai koperasi yang menerapkan nilai serta prinsip dasar perkoperasian yang benar.
KONDISI itu menunjukkan bahwa Koperasi merupakan instrumen penting, sebagai pelaku ekonomi yang berperan mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, sekaligus sebagai agen pemerataan pembangunan ekonomi nasional.
Berdasarkan kenyataan itu, pemberdayaan dan keberpihakan terhadap koperasi sebagai wahana ekonomi rakyat sesungguhnya merupakan tuntutan yang realistis. Meski begitu, keberpihakan tersebut tentunya perlu dilandasi dengan pemahaman yang mendalam terhadap upaya untuk membangun koperasi.
Indonesia telah memiliki pengalaman panjang dalam membangun koperasi. Di masa lalu, keinginan untuk segera melihat koperasi berkembang dan memainkan peran strategis sebagai soko guru perekonomian nasional, telah melahirkan berbagai kebijakan serta program pemerintah, yang menempatkan koperasi sebagai bagian dalam proses pembangunan ekonomi nasional.
Proses pembangunan koperasi, yang berlangsung dari tahun ke tahun dan dari periode ke periode, merupakan perjuangan bangsa untuk mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa Indonesia dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Demikian pula dalam pemerintahan Kabinet Indonesia Bersatu juga memberikan perhatian yang besar dan serius, bagi proses pembangunan ekonomi rakyat itu secara sebenar-benarnya.
Sejauh ini pemerintah melalui berbagai kebijakan maupun program strategis telah berupaya untuk memberdayakan koperasi agar mampu tumbuh dan berkembang secara benar. Meskipun di tengah masyarakat masih dihadapkan pada kenyataan ada image serta citra koperasi yang kurang menggembirakan, namun tidak dapat dipungkiri banyak koperasi yang tumbuh dan berkembang dengan baik yang patut dibanggakan dan dapat menjadi contoh.
Meski begitu, harus disadari bahwa masih ada hal-hal yang membutuhkan perhatian, kerja keras, dan penanganan yang lebih serius terhadap persoalan perkoperasian di Indonesia. Koperasi harus mampu berkembang pada nilai dan identitas koperasi yang benar. Tanpa mengenal identitas koperasi secara benar, praktik perkoperasian cenderung menyimpang.
Seiring dengan meningkatnya keinginan masyarakat untuk berkoperasi, tentu harus diikuti dengan adanya pemahaman yang benar oleh masyarakat mengenai seluk beluk berkoperasi sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Namun pada kenyataannya, pemahaman mengenai koperasi yang benar masih jauh dari harapan.
TINGKATKAN KUALITAS
Gerakan sadar koperasi harus dibangun secara sistematis, dalam rangka meningkatkan kualitas kelembagaan koperasi. Salah satu langkah strategis untuk mewujudkan hal tersebut adalah pentingnya menggalakkan kembali penyuluhan perkoperasian secara intensif dan berkelanjutan.
Penyuluhan perkoperasian telah lama terlupakan dan seolah ditinggalkan dalam pembinaan koperasi, terutama sejak tidak adanya lagi Direktorat Penyuluhan seperti pada era Departemen Koperasi di tahun 8o-an.
Sementara itu, justru Departeman Pertanian sampai saat ini masih memiliki tenaga-tenaga penyuluh pertanian yang tersebar diseluruh pelosok Tanah Air. Demikian pula BKKBN yang pernah membawa Indonesia di forum internasional dinilai berhasil dalam bidang keluarga berencana, tidak lain adalah karena keberhasilan dalam menyelenggarakan penyuluhan.
Melalui penyuluhan secara intensif didukung dengan perangkat serta program penyuluhan yang memadai, sehingga mampu mengubah mind-set masyarakat Indonesia sehingga program keluarga berencana dapat dipahami masyarakat dan dilaksanakan dengan baik.
Belajar dari pengalaman itu, tentu keinginan untuk membangun kesadaran berkoperasi perlu menjadikan penyuluhan koperasi sebagai salah satu prioritas dalam pengembangan koperasi. Untuk itu diperlukan tenaga-tenaga yang memilki kompetensi sebagai penyuluh perkoperasian di setiap daerah baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.
Persoalan yang dihadapi di daerah dalam pembinaan perkoperasian pada saat ini, terutama adalah tidak adanya tenaga pembina yang dapat secara kontinyu dan permanen mempunyai tugas pada Dinas yang membidangi koperasi.
Karena itu Kementerian Negara Koperasi berupaya untuk dapat mengembangkan program Jabatan Fungsional Penyuluh Perkoperasian, sehingga di setiap daerah tersedia tenaga-tenaga penyuluh perkoperasian yang permanen dan tidak terpengaruh dengan mutasi pegawai di daerah.
Langkah untuk mewujudkan program ini mulai dirintis melalui koordinasi dengan Kantor Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara, dan diharapkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Pengembangan Jabatan Fungsional Penyuluh Perkoperasian ini sudah dapat diterbitkan pada awal 2010.
Setidaknya pada setiap Kabupaten, Kota maupun Provinsi masing-masing terdapat tenaga penyuluh yang berstatus PNS sebanyak sekitar lima orang, sehingga diperkirakan terdapat tenaga penyuluh perkoperasian tidak kurang dari 2.600 orang.
Sejauh ini di lapangan terdapat tenaga pemandu koperasi sekitar 2.000 orang berstatus bukan PNS yang direkrut dan dibina melalui Lapenkop, yang diharapkan pengembangan tenaga penyuluh perkoperasian antara lain juga dapat direkrut dari tenaga-tenaga pemandu tersebut. Demikian pula tenaga yang berasal dari program Sarjana Penggerak Pembangunan Pedesaan yang diprakarsai oleh Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga diharapkan juga dapat ditingkatkan kapasitas dan statusnya menjadi Penyuluh Perkoperasian.
Kebijakan untuk mengembangkan jabatan Penyuluh Perkoperasian perlu disusun secara cermat, termasuk mempersiapkan perangkat peraturan maupun ketentuan-ketentuan yang dibutuhkan dalam penyelenggaraannya. Demikian pula hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan karier penyuluh perkoperasian.
Menggerakkan penyuluhan dalam rangka membangun kesadaran berkoperasi ini tentu akan semakin mudah mendapat respon dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat, bila diiringi dengan publikasi dan kampanye secara besar-besaran tentang koperasi kepada masyarakat.
Sehingga ke depan upaya ini selain dapat menanamkan pemahaman serta kesadaran masyarakat akan perlunya berkoperasi, diharapkan dapat menjaga jalanya koperasi agar tetap sebagai koperasi yang menerapkan nilai serta prinsip dasar perkoperasian yang benar.
Posting Komentar