hukum perikatan

Senin, 09 Mei 20110 komentar

Hukum Perikatan

Perikatan mempunyai arti yang lebih luas dari perjanjian. Adapun yang dimaksudkan perikatan adlah suatu hubungan hukum antara dua orang yang membeeri hak pada yang satu untuk menuntut barang sesuatu dari yang lainnya sedangkan orang yang lainnya diwajibkan memenuhi tuntutan itu.

Adapun barang yang dapat dituntut menurut undang-undang adalah:
1. menyerhkan suatu barang.
2. melakukan suatu perbuatan.
3. tidak melakukan suatu perbuatan.

Macam-macam perikatan :

1. Perikatan berisyarat
Adalah suatu perikatan yang digantungkan pada suatu kejadian di
kemudian hari yang masih belum tentu akan atau tidak terjadi.

2. perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu.
Perbedaan antara ketetapan bersyarat dengan ketetapan waktu adalah:
a. berupa suatu kejadian atau peristiwa yang belum tentu atau tidak akan
terlaksana
b. suatu hal yang pasti akan datang meskipun mungkin belum dapat
ditentukan kapan datangnya

3. perikatan yang membolehkan memilih.
Ini adalah suatu perikatan dimana terdapat dua atau lebih macam prestasi
sedangkan kepada si berhutang diserahkan yang mana ia akan lakukan.

4. perikatan tanggung menanggung
Ini adalah suatu perikatan dimana beberapa orang bersama-sama sebagai
pihak yang berhutang berhadapan dengan satu orang yang menghutangkan atau sebaliknya.

5. perikatan yang dpat dibagi dan tidak dapat dibagi

6. perikatan dengan penetapan hukuman

7. perikatan yang lahir dari undang-undang

Perikatan ini terbagi lagi menjadi dua bagian:

1) yang lahir dari undang-undang saja
2) yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang
Perikatan yang lahir dari undang-undang adlah perikatan yang timbul oleh hubungan kekeluargaan. Sedangkan perikatan yang lahir dari undang-undang karena perbuatan seseorang diperbolehkan jika seseorang melakukan suatu pembayaran yang tidak diwajibkan, perbuatan yang demikian menimbulkan suatu perikatan yaitu memberikan hak kepada orang yang telah membayar itu untuk menuntut kembali apa yang telah dibayarkan dan meletakkan kewajiban dipihak lain untuk mengemabalikan pembayaran-pembayaran itu
8. Perikatan yang lahir dari perjanjian
Untuk menjadi suatu perjanjian yang sah haruslah memenuhi syarat
berikut:
a. perizinan yang bebas dari orang-orang yang mengikatkan diri
b. kecakapan untuk membuatsuatu perjanjian
c. suatu hal tertentu yang diperjanjikan

Perikatan bisa berakhir apabila:

1. karena pembayaran
2. penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarakan itu disuatu tempat.
3. pembaharuan hutang
4. kompensasi atau perhitungan timbale balik
5. pencampuran hutang
6. pembebebasan hutang
7. hapusnya barang yan dimaksudkan dalam perjanjian
8. pembatalan perjanjian
9. akibat berlakunya suatu syarat pembatalan
10. lewat waktu

Adapun beberapa contoh dari suatu perjanjian yakni:
1. Perjanjian jual beli
Adalah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan hak milik atas suatu barang sedang pihak lainnya menyanggupi akan membayar sejumlah uang sebagai harganya.
2. Perjanjian sewa menyewa
Ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu menyanggupi akan menyerahkan suatu benda untukdipkai selama jangka waktu tertentu, sedangkan pihak lainnya menyanggupi akan membayar harga yang telah ditetapkan untuk pemakaian itu pada waktu tertentu.

Pihak penyewa memikul dua hal pokok yakni:

1. Membayar uang sewa pada waktunya.

2. Memelihara barang yang disewa

3. Pemberian atau hibah
Adalah suatu perjanjian dimana pihak yang menyanggupi dengan Cuma- Cuma dengan secara
mutlak memberikan suatu benda pada pihak lainnya.
4. Persekutuan
Yaitu suatu perjanjian dimana beberapa orang bermufakat untuk bekerja sama dalam lapangan
ekonomi dengan tujuan membagi keuntungan yang akan diperoleh
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Rosma
Copyright © 2011. Rosma - All Rights Reserved
Published by Hafid Cyber
Proudly powered by Blogger