Hak jaminan

Selasa, 15 Maret 20110 komentar

HUKUM PERDATA : HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT JAMINAN

Seperti telah disebutkan, hak kebendaan itu ada 2 macam, yaitu:

  1. Hak kebendaan yang memberikan kenikmatan

    Contohnya: bezit danhak milik yang telah dibahas terdahulu.

  2. Hak kebendaan yang bersifat jaminan

    Contohnya: Hak gadai, hak hipotik dan Fidusia.

    Hak kebendaan yang bersifat jaminan akan dibahas secara garis besar karena secara rincinya akan dibahas dalam hukum jaminan tersendiri.

Pasal 1131 KUHPerdata berisi sebagai berikut:

Segala kebendaan si berutang, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak baik yang sudah ada maupun yang baru aka nada di kemudian hari menjadi tanggungan untuk segala perikatan perseorangan.

Berdasarkan pasal 1131 tersebut KUHPerdata hanya mengatur dua macam jaminan, yaitu jaminan terhadap benda bergerak yang disebut gadai dan jaminan benda tidak bergerak yang disebut hipotik.

  1. Gadai menurut Pasal 1150 KUHperdata adalah:

    Suatu hak yang diperoleh seorang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada si berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang-orang berpiutang lainnya, dengan kekecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan. Dari pengertian gadai tersebut dapat disimpulkan bahwa gadai mempunyai cirri-ciri antara lain;

    1. Jaminan gadai benda-benda bergerak
    2. Mempunyai sifat yang didahulukan
    3. Mempunyai sifat droit de suite yaitu selalu mengikuti bendanya dimanapun atau di tangan siapapun benda itu berada
    4. Memberikan kekuasaan langsung terhadap benda jaminan dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga.
    5. Adanya pemindahan kekuasaan dari nemda yang dijadikan jaminan (unsure inbezitstglling) dari pemberi gadai kepada pemegang gadai.
    6. Gadai merupakan perjanjian accessoir yaitu perjanjian tambahan yang tergantung dari perjanjian pokok
    7. Gadai tidak dapat dibagi-bagi.

Unsur inbezitstelling ini dinyatakan dalam Pasal 1152 ayat (2) KUHPerdata yang menyebutkan:

Tak sah adalah hak gadai atas segala benda yang dibiarkan tetap dalam kekuasaan ini si berutang atau si pemberi gadai, ataupun yang kembali atas kemauan si berpiutang.

Benda bergerak yang dapat menjadi jaminan gadai adalah:

  1. Benda bergerak berwujud
  2. Benda bergerak tak berwujud
  • Suarat piutang aan toonder
  • Surat piutang aan order
  • Surat piutang op naam

Hak-hak dan kewajiban pemegang gadai

Hak pemegang gadai adalah:

  1. Pemegang gadai berhak menjual benda yang digadaikan atas kekuasaannya sendir (eigenmachtige verkoop) apabila pemberigadai wanprestasi (Pasal 1155 ayat 1).
  2. Pemegang gadai berhak mendapatkan pengembalian ongkos-ongkos untuk menyelamatkan barang gadaiannya.
  3. Pemegang gadai mempunyai hak retensi.

Kewajiban pemegang gadai:

  1. Pemegang gadai bertanggung jawab atas hilangnya benda yang digadaikan karena kelalaiannya (Pasal 1157 ayat(1)).
  2. Pemegang gadai tidak boleh memakai barang yang digadaikannya untuk kepentingan sendiri.

Hapusnya gadai:

  1. Apabila hutangnya sudah dibayar lunas.
  2. Apabila barang yang digadaikan keluar dari kekuasaan pemegang gadai (Pasal 1152 ayat (3))

  3. Hipotik

    Jaminan terhadp benda tidak bergerak disebut hipotik.

    Pasal 1162 KUHPerdata menyebutkan:

    Hipotik adalah suatu hak kebendaan atas benda-benda tak bergerak, untuk mengambil penggantian daripadanya bagi pelunasan suatu perikatan.

    Pada dasarnya ada persamaan ada persamaan cirri-ciri gadai dan hipotik, tapi ada juga perbedaannya yaitu:

    1. Gadai jaminan terhadap benda bergerak hipotik jaminan benda tak bergerak.
    2. Pada gadai ada unsur inbezitstelling pada hipotik tidak ada.
    3. Perjanjian gadai dapat secara bebas, boleh lisan, boleh tertulis. Perjanjian hipotik terikat oleh bentuk tertentu yaitu harus dibuat dengan akte otentik.
    4. Perjanjian biasanya hanya satu kali, perjanjian hipotik boleh lebih dari satu kali.
    5. Menjual atas kekuasaan sendiri benda gadai diatur dalam undang-undang, dalam hipotik menjual benda yang dihipotikkan harus dijanjikan terlebih dahulu.

Asas-asas Hipotik

Hipotik mengenal dua asas, yaitu:

  1. Asas publiciteit

    Asas ini menyebutkan bawha hipotik harus didaftarkan supaya diketahui umum.

  2. Asas specialiteit

    Hipotik harus dirinci secara jelas misalnya tanah: luas, letak, batas-batasnya harus jelas disebutkan.

Isi akta Hipotik

Isi akta hipotik dibagi atas dua bagian, yaitu:

  1. Isi yang wajib

    Barang dibebani hipotik itu harus disebut/ditulis secara rinci danjelas.

  2. Isi yang facultatief

    Isi facultatief ini memuat janji-janji antara pemberi hipotik dan pemegang hipotik.

Janji-janji yang biasa dimuat dalam akta hipotik, antara lain:

  1. Janji untuk menjual benda atas kekuasaannya sendiri apabila hutang pokoknya tidak dilunasi (Pasal 1178 ayat 2).
  2. Janji tentang sewa

    Pemberi hipotik dibatasi dalam kekuasaannya untuk menyewakan benda yang dibebani tanpa iji pemegang hipotik mengenai cara maupun waktunya (Pasal 1185 ayat 1).

  3. Janji tentang asuransi

    Apabila ada peristiwa yang tidak diduga-duga sebelumya misalnya: kebakaran, banjir antara pemberi dan pemegang hipotik membuat perjanjian tentang asuransi yang diberitahukan kepada perusahaan asuransi, supaya perusahaan asuransi terikat dengan janji tersebut.

  4. Janji untuk tidak dibersihkan

    Janji ini diberikan kepada semua pemegang hipotik dengan syarat diadakan dalam penjualan secara sukarela yang dikehendaki oleh pemilik bendanya. Janji untuk tidak dibersihkan hanya dapat dilakukan oleh pemegang hipotik pertama (Pasl 1210 ayat 2).

Hapusnya Hipotik

Memuat Pasal 1209 KUHPerdata, hipotik hapus karena:

  1. Hapusnya perikatan pokok
  2. Pelepasan hipotiknya oleh si berpiutang
  3. Penetapan tingkat oleh hakim karena adanya pembersihan tanahnya dari beban-beban hipotik.

Hipotik terhadap benda tak bergerak, khususnya terhadap tanah sudah dihapus dan diganti dengan hak tanggungan berdasarkan undang-undang No.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan.

Fidusia

Pada mulanya lembaga jaminan Fidusia ini untuk menutupi kesulitan lembaga jamian gadai, karena dalam gadai benda yang digadaikan itu berpindah kekuasaannya kepada pemegang gadai.

Apabila seseorang hanya mempunyai satu-satunya barang untuk menopang hidupnya dijadikan jaminan gadai, maka orang tersebut akan jatuh miskin. Oleh karena itu kita mengadopsi bentuk jaminan baru dimana benda bergerak yang dijadikan objek jaminan tidak diserahkan kekuasaannya kepada si berpiutang yaitu bentuk “fiduciare eigendomsoverdracht” (penyerahan hak milik atas dasar kepercayaan) berdasarkan Arrest Hoge Read 1929. Dalam perjalanannya Fidusia semakin dibutuhkan untuk meningkatkan dunia usaha yang memerlukan dana harus diimbangi dengan adnaya ketentuan hukum yang jelas dan lengkap yang mengatur mengenai lembaga jaminan. Selain itu kita masih mempergunakan yurisprudensi (Bagian menimbang UU No. 42/1999), maka dibentuklah undang-undang No. 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia.

Pengertian

Pasal 1 sub 1 menyebutkan:

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Jaminan Fidusia adalah jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan menurut UU No.4/1996 (Pasal 1 sub 2)

UU No 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia tidak berlaku bagi:

  1. Hak tanggungan yang berkaitan dengan tanah dan bangunan
  2. Hipotik atas kapal yang terdaftar dengan isi kotor berukuran 20 m3 atau lebih
  3. Hipotik atas pesawat terbang dan
  4. Gadai (pasal 3)

Pembebanan benda dengan jaminan Fidusia harus dibuat dengan akta notaries dalam bahasa Indonesia dan merupakan akta jaminan Fidusia (Pasal 5 ayat 1).

Benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia wajib didaftarakan (Pasal 11 ayat 1).

Hapusnya Jaminan Fidusia

Menurut Pasal 25 UU No. 42 tahun 1999, Fidusia dapat hapus apabila:

  1. Hapusnya utang yang dijamin dengan Fidusia.
  2. Pelepasan hak atas jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia
  3. Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia.

Reff :http: kuliahade.wordpress.com
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Rosma
Copyright © 2011. Rosma - All Rights Reserved
Published by Hafid Cyber
Proudly powered by Blogger